×
Connect with us

Headline

Minyakita Dilarang Dijual di Ritel Modern dan Daring

-

MAKASSAR, BKM — Pemerintah melarang minyak goreng subsidi, termasuk Minyakita dijual di ritel modern, seperti supermarket, Minimarket, man sejenisnya. Asisten II Bidang Perekonomian Pemprov Sulsel Ichsan Mustari menegaskan, minyak goreng subsidi tidak lagi bisa dijual melalui daring.

“Minyakita itu masuk di pasar tradisional. Karena bukan untuk masyarakat menengah ke atas. Peruntukannya memang bagi masyarakat menengah ke bawah. Menengah ke atas, ya minyak goreng premium,” ujar Ichsan Mustari di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (20/2).

Selain itu, untuk menjaga pasokan minyak subsidi, masyarakat dibatasi membeli Minyakita. Mereka hanya bisa membeli 2 liter per orang.

“Itu aturan yang terbaru,” sebut Ichsan.

Adapun pengawasannya, lanjutnya, akan dilakukan oleh para Satgas Pangan di daerah masing-masing.

“Kita berharap Satgas Pangan melihat itu berdasarkan situasi yang ada,” ujarnya.

Harga Minyakita di pasar tradisional, khususnya di Sulsel, menurut Ichsan Mustari, sesuai HET yakni Rp14 ribu. Namun, dari pantauan Pemprov Sulsel beberapa waktu lalu, ada yang masih menjual lebih tinggi.

“Itu yang harus kita pantau, karena memang harganya lebih murah dari minyak curah, sehingga memang ada indikasi hal seperti itu,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Sulsel Andi Arwien Azis mengimbau masyarakat kelas menengah ke atas agar tidak membeli minyak goreng subsidi Minyakita.

“Minyakita ini peruntukannya bagi masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah. Ini jadi penekanan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN),” katanya.

“Kesadaran masyarakat yang perlu. Mudah-mudahan semakin bijak dalam mengonsumsi bahan kebutuhan pokok, supaya semua masyarakat bisa terpenuhi kebutuhannya. Yang sudah tahu dirinya berpenghasilan tinggi atau menengah ke atas janganlah menggunakan Minyakita,” sambung Andi Arwien.

Dikatakan, kehadiran Minyakita membuat masyarakat, baik kelas menengah ke bawah dan atas menginginkan minyak goreng subsidi itu.

Dengan begitu, lanjut dia, perilaku konsumsi masyarakat terhadap minyak subsidi perlu diberikan edukasi, terutama Minyakita.

“Jadi diharapkan masyarakat menengah ke atas untuk tetap memakai minyak premium yang ada di ritel modern. Jangan menggunakan Minyakita. Makanya, dari Kemendag mengeluarkan surat edaran, untuk penggunaan Minyakita itu diharapkan memang pengecer memastikan, setiap pembeli itu maksimal hanya bisa 2 liter,” jelas Andi Arwien.

Penting juga, urai dia lagi, pengecer pun bisa patuh terhadap surat edaran tersebut, sehingga bisa mengendalikan jumlah pasokan dengan terkendali dalam harganya.

“Sehingga nanti terkendali harganya. Sementara untuk saat ini pasokan dari produsen, di Jakarta untuk minyak curah itu sudah tidak ada masalah. Dalam perjalanan ke distributor-distributor Makassar,” ungkap Arwien.

Ia tak menampik adanya kenaikan harga Minyakita. Pihaknya terus melakukan pemantauan, dan menamukan adanya kenaikan sampai Rp18 ribu.

“Kita mau lakukan kerja sama antar kabupaten/kota. Kita akan menindaklanjuti rapat inflasi untuk memastikan harga dengan melakukan operasi pasar,” lanjut Arwin.

(jun)

Share

Komentar Anda


Populer Minggu ini