MAMUJU, BKM — Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertemakan Penyusunan Naskah Akademik/Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.
FGD ini dilaksanakan Minggu, 26 Februari 2023, di Hotel Ratih Polewali Mandar. Hadir dalam kegiatan tersebut unsur pimpinan dan anggota DPRD Sulbar, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulbar, pimpinan Pondok Pesantren, tim Penyusun Naskah Akademik Unhas, Prof Dr Hj Amrah Kasim, Lc. MA sebagai narasumber dari UNM Makassar, ustaz Ihsan Zainuddin, Lc sebagai narasumber (alumni Universitas Al Ashar Kairo Mesir), dan Prof Dr Maskun, SH, LLM, Pembantu Dekan I FH Unhas.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), H Syahrir Hamdani, menyampaikan, tujuan dari pelaksanaan FGD adalah untuk menghasilkan masukan saran dan informasi dari masyarakat. Khususnya peyelenggara/pengelola pesantren dalam rangka penyusunan naskah akademik dan Ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Sulbar, Usman Suhuriah mewakili pimpinan DPRD dalam sambutannya juga menyampaikan, keberadaan pesantren di Sulawesi Barat yang jumlahnya sudah mencapai 40 pondok yang dari tahun ke tahun semakin bertambah.
Dengan jumlah tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat diharapkan untuk sesegera mungkin menghadirkan regulasi tentang penyelenggaraan pesantren. Kehadiran Perda ini, bukan hanya mengkopi atau mengadopsi dari Perda-Perda dari daerah lain.
Namun keberadaan perda di Provinsi Sulawesi Barat akan memunculkan peraturan-peraturan yang bersifat lokal sesuai kondisi sosiologis dan budaya sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang ada.
Sebelum mengakhiri sambutannya, selaku pimpinan DPRD diberikan kesempatan untuk membuka acara FGD.
Setelah selesai acara pembukaan, dilanjutkan diskusi terbatas atau FGD yang dipimpin moderator Dr Naswar, SH, MH, dan dilanjutkan sesi tanya jawab.
Dari hasil diskusi dan tanya jawab dalam pelaksanaan FGD, disimpulkan beberapa hal. Pertama, pesantren diselenggarakan dengan tetap menjaga kekhahasan dan keunikan pesantren yang mencerminkan tradisi kehendak cita-cita ragam dan karakter pesantren.
Kedua, Pemda memiliki peran dalam penyelenggaraan pesantren baik dalam penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah maupun fungsi pemberdayaan masyarakat.
Ketiga, peran Pemda dalam penyelenggaraan pesantren juga harus tetap memperhatikan dan menjaga kekhasan
Sekretariat DPRD Provinsi Sulbar Adakan FGD Bahas Penyusunan Naskah Akademik Penyelenggaraan Pesantren

×






