GOWA, BKM — Delapan fraksi DPRD Kabupaten Gowa akhirnya resmi mencabut Perda Wajib Masker dan Prokes Kesehatan dalam pencegahan Covid-19 (No 2 tahun 2022).
Pencabutan Perda ini ditandai dengan ketokan palu penetapan yang dilakukan Ketua DPRD Gowa, Rafiuddin pada rapat paripurna DPRD Gowa yang berlangsung, Kamis sore (23/2).
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan yang hadir bersama Wakil Bupati, Abd Rauf Malaganni, menerima berkas dokumen hasil pencabutan dewan yang diserahkan Ketua DPRD, Rafiuddin didampingi para wakil ketua dewan, yaitu Zulkifli dan Rezkiyah Hijaz serta disaksikan para anggota DPRD serta jajaran pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa serta para camat.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pencabutan Perda Wajib Masker dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang mencabut aturan PPKM. Kemudian adanya Instruksi Mendagri Nomor 53 tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian covid-19 pada masa transisi menuju endemi.
”Karena tidak ada lagi pembatasan penerapan prokes itu, makanya, Perda Wajib Masker sudah tidak berlaku lagi,” kata Adnan.
Dikatakan Adnan, situasi pandemi covid-19 saat ini sudah semakin membaik dan tingkat kekebalan masyarakat terhadap corona virus juga sudah semakin baik. Walau demikian, Adnan meminta agar kebiasaan memakai masker tetap dijaga, apalagi ketika dalam keadaan sakit.
”Kita sudah terbiasa memakai masker. Kalau sebelumnya kita memakai masker karena kewajiban untuk menghindari penularan virus corona maka sekarang kita harus dengan kesadaran masing-masing untuk menghindari semua jenis penyakit menular seperti batuk, flu, polusi udara jika berkendaraan motor,” harap Adnan.
Abdul Razak anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra mengaku sangat setuju jika Perda Wajib Masker itu dicabut. Pasalnya, imunitas masyarakat khususnya di Kabupaten Gowa sudah sangat baik.
”Pencabutan Perda Wajib Masker tentu akan sangat berdampak baik pada perekenomian daerah. Tentu dengan pencabutan Perda ini aktivistas masyarakat kembali normal. Pada masa transisi menuju endemi kegiatan masyarakat sudah kembali normal dan tidak dibatasi aturan dalam beraktivitas. Dengan demikian pemulihan ekonomi berjalan cepat dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Razak. (sar)