×
Connect with us

Kriminal

Curi Motor Kekasih, Dibekuk

Satu Teman Pelaku DPO

-

CURANMOR -- Pelaku curanmor bersama barang bukti yang diamankan di Mapolsek Manggala.

MAKASSAR, BKM — Dua orang pelaku pencurian sepeda motor, masing-masing bernama Yusuf Alias Ucup (31), warga jalan poros Pelangga, Gowa, dan temannya, Alam, terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor, Jumat sore (24/2), sekitar pukul 15.30 Wita.
Mereka mencuri satu unit sepeda motor milik Septi Sri Wahyuni Luron (34), warga BTN Pepabri Blok C 11 No 20, Kelurahan Bakung, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Di antara kedua pelaku pencurian sepeda motor tersebut, personel Polsek Manggala dan Polrestabes Makassar baru membekuk satu orang. Yaitu Yusuf alias Ucup.
Ucup dibekuk di rumahnya jalan poros Pallangga, Kabupaten Gowa . Sedangkan Alam masih dilakukan pengejaran dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian motor.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando, mengemukakan, berdasarkan laporan dari Polsek Manggala, Jumat (24/2) sekitar pukul 15.00 Wita telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor jenis PCX warna hitam dengan Nomor Plat DD 3368 VS.
Korban Septi baru mengetahui motornya hilang dari tempatnya bekerja, ketika dia turun mengambil orderannya sekitar pukul 15.00 Wita. Saat mencari motornya, korban sudah tidak lagi menemukan motor di tempat parkiran.
Informasi kepolisian menyebutkan, aksi pencurian motor dilakukan Ucup, setelah sebelumnya Ucup meminta uang kepada kekasihnya Septi Sri Wahyuni (34). Namun Septi mengabaikannya.

”Kata pelaku (Ucup), dirinya sebelum membawa kabur motor kekasihnya, merasa kesal terhadap kekasihnya (Septi). Karena permintaannya berupa uang diabaikan. Dari sinilah akal bulus Ucup muncul dengan mencuri motor kekasih yang terparkir depan tempat kerja kekasihnya itu di Jalan Borong Raya. Dalam melakukan aksonya, Ucup  melibatkan rekannya bernama Alam yang masih buron,” kata Kasi Humas Polrestabes Makassar.
Menurut Ucup (pelaku), kata Kompol Lando, dirinya melibatkan rekannya yaitu Alam untuk mengambil motor korban (Septi), yang sedang terparkir di Jalan Borong Raya.

”Jadi Ucup ini melibatkan rekannya (Alam) dengan menyuruh Alam mengambil motor korban yang berada di depan tempat kerja korban. Tepatnya di Jalan Borong Raya. Alam berhasil membawa kabur motor korban setelah sebelumnya ia dorong keluar dari parkiran,”’ ujar Kompol Lamdo.
Korban yang hendak menggunakan motornya langsung terkejut lantaran motornya hilang. Sehingga melayangkan laporan di Mapolsek Manggala.
Korban menyebutkan, motornya yang hilang jenis metik merek Honda PCX warna hitam dengan nomor polisi DD 3368. Dari kejadian itu korban mengalami kerugian senilai Rp30 juta,

Proses penyelidikan dilakukan Unit Reskrim Polsek Manggala menindaklanjuti laporan korban. Hasilnya terkuak pelaku yang menjarah motor korban tidak lain adalah pacarnya sendiri. Dia adalah Ucup.
Setelah terkuak penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Manggala langsung ke sebuah rumah di Pallangga. Di sana Ucup diringkus. Ucup kepada polisi mengakui perbuatannya bahwa betul dirinya yang mencuri motor kekasihnya sendiri (Septi), gegara kesal tidak diberi uang oleh kekasihnya.
”Kini Ucup mendekam di Mapolsek Manggala, sedangkan rekannya (Alam), buron,” jelas Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando. (jul-ish/c)

Share

Komentar Anda


Populer Minggu ini