Site icon Berita Kota Makassar

Ketua DPRD Sulbar Pimpin Rapat Paripurna Penjelasan Gubernur

MAMUJU, BKM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengadakan rapat paripurna dalam rangka penjelasan gubernur terhadap perubahan Perda No 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi.
Juga, penjelasan pengusul terhadap tiga Ranperda Inisiatif DPRD, yaitu Ranperda tentang Jaringan Utilitas, Ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulbar, Senin, 6 Maret 2023. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Hj Sitti Suraidah Suhardi, didampingi Wakil Ketua, Usman Suhuriah dan Asisten Pemkesra (Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat) Provinsi Sulawesi Barat, Herdin Ismail.
Anggota DPRD Sulbar yang hadir, di antaranya Syahrir Hamdani, Abidin, Amalia Aras, Muthmainnah, A Muslim Fattah, Kalma Katta, Sudirman, Husain Haenur, Itol Syaiful Tonra , Muhammad Jayadi, Seokardy M Noer, Syamsul Samad, Mulyadi Bintaha, Arif Daeng Mattemmu, Dalif Arsyad, Firman Argo Waskito, Daniel Pundu dan Ahmad Ikhsan Syarif.
Dalam penjelasan gubernur, kata Herdin Ismail, sebagaimana diketahui bersama, pada tahun 2018 Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama DPRD telah menyetujui pembentukan satu perusahaan baru, yaitu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018.
Raperda ini merupakan kebijakan yang sangat penting untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat. Karena akan mengatur sektor penerimaan daerah melalui Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi.
Dengan adanya penjelasan Perda ini, kiranya dapat dijadikan bahan pembahasan baik dalam rapat-rapat fraksi maupun rapat-rapat Pansus. ”Harapan kami, proses pembahasan dan penetapannya dapat sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama,‘’ tutup Herdin.
Demikian halnya Daniel Pundu selaku juru bicara Bapemperda menjelaskan tentang ketiga Ranperda ini. Ia berharap, dengan adanya penjelasan ketiga Ranperda ini, kiranya dapat dijadikan bahan dalam pembahasan pada rapat-rapat berikutnya. (zul)

Exit mobile version