pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Buron 12 Tahun, DPO Korupsi PNPM Dibekuk di Kaltim

BARRU, BKM — Pelarian Hamka akhirnya terhenti. Ia yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi PNPM tahun 2008 ditangkap di wilayah Nunukan, Kalimantan Timur.

Hamka yang sudah buron selama 12 tahun diamankan Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), tim Intelijen Kejari Barru bekerja sama Intelijen Kejati Kalimantan Timur. Kasi Intel Kejari Barru Ahmad Syauqi membenarkan penangkapan terpidana Hamka.
Menurut Syauqi, terpidana yang sudah lama buron ini berhasil dibekuk setelah empat hari dilakukan pengintaian dan pengejaran. Selama dinyatakan DPO, Hamka bersembunyi di wilayah Nunukan, Kaltim.

Setelah menerima informasi kalau buruannya itu ada di Nunukan, Tim Tabur Kejari Barru melakukan koordinasi dengan Tim Tabur Kejati Sulsel bersama Kejati Kaltim dan Kejari Nunukan. Mereka lalu memantau pergerakan target. Setelah empat hari diikuti, pada Selasa (7/3), Hamka berhasil diciduk.
”’
Penangkapan dipimpin Kasi Intel Kejati Sulsel bersama Kasi Intel Kejari Barru. Terpidana sudah kita amankan dan dipulangkan ke Makassar
,” ujar Ahmad Syauqi ketika dihubungi, Rabu (8/3).

Dijelaskan, Hamka merupakan DPO yang sudah divonis atas dugaan korupsi bantuan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaaan yang diselenggarakan oleh Dirjen PMD Tahun Anggaran 2008. Dalam kasus ini, Hamka dinyatakan terbukti merugikan negara sebesar Rp194.485.800.

(udi/c)




×


Buron 12 Tahun, DPO Korupsi PNPM Dibekuk di Kaltim

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link