MAKASSAR, BKM — Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menjatuhkan vonis selama 10 tahun terhadap Sulaiman alias Sule. Putusan tersebut lebih ringan dari vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar (PN) yakni selama 18 tahun penjara.
Sule merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan dan penembakan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar Najamuddin Sewang beberapa waktu lalu. Oleh majelis hakim PN Makassar, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menghilangkan nyawa orang lain secara berencana dan bersama-sama. Sule disebut melanggar Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1).
Vonis 18 tahun penjara baginya, dinilai oleh terdakwa Sule terlalu tinggi. Ia kemudian melakukan upaya hukum banding ke PT Makassar, dan akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim PT Makassar.
”Kami menolak vonis 10 tahun tehadap terdakwa Sulaiman. Untuk itu, kami selaku JPU langsung mengajukan upaya kasasi di Mahkamah Agung,” tegas Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar Asrini As’ad, Rabu (8/3).
Asri mengatakan, putusan yang dijatuhkan hakim PT Makassar terhadap terdakwa Sulaiman alias Sule tersebut terlalu rendah dari vonis majelis hakim di pengadilan tingkat pertama, yakni 18 tahun penjara. Juga jauh lebih rendah dari tuntutan JPU, yaitu selama 18 tahun penjara.
“Itulah makanya JPU ajukan kasasi. Karena dalam sidang kasus ini itu terbukti dan terdakwa juga telah mengakui perbuatannya,” ujar Asrini As’ad.
Terkait vonis ringan majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, kakak korban Juni Sewang yang dimintai tanggapannya, mengaku sangat menyayangkan hal itu. “Sampai kapan pun perbuatan terdakwa terhadap adik saya Najamuddin Sewang tidak akan pernah saya maafkan. Termasuk yang menjatuhkan vonis ringan terhadap terdakwa,” kata Juni Sewang dengan nada tinggi namun penuh haru.
Baginya, tidak ada ruang maaf bagi terdakwa. Apalagi dia sama sekali tidak memiliki rasa bersalah. Sebaliknya, justru melakukan langkah banding. Ia juga mempertanyakan pertimbangan hakim PT Makassar hingga mengeluarkan putusan jauh lebih ringan dari vonis PN Makassar.
Perbuatan pidana ini jelas. Karena sudah dibuktikan melalui persidangan. Seharusnya masa hukumannya lebih tinggi dibanding Pengadilan Negeri. Namun yang terjadi malah sebaliknya. (mat)