pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Modus Belikan Makanan, Oknum Sopir Teman Bus Rudapaksa Pelajar

MAKASSAR, BKM — Seorang oknum sopir Teman Bus bernama Abdul Sikki harus berurusan dengan polisi. Lelaki berusia 33 tahun itu diamankan aparat usai melakukan perbuatan tak senonoh terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun yang menjadi penumpang moda angkutan umum tersebut.
Selain proses hukum, Sikki pun harus menanggung konsekwensi lain dari perbuatannya. Ia segera dipecat.
Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Muhammad Arafah, mengatakan ia telah menginstruksikan agar pelaku dipecat dan diproses secara hukum atas perbuatannya merudapaksa anak di bawah umur. ”Saya sudah sampaikan agar pelaku dipecat dan diproses hukum,” ujarnya, Rabu (8/3).

Guna mengantisipasi agar hal serupa tidak terulang, Pemprov Sulsel akan melakukan pengawasan ketat dan evaluasi secara berkala.

Langkah selanjutnya hari ini, Kamis (9/3), Dishub akan memanggil pihak operator dan seluruh sopir Teman Bus yang tidak sementara bertugas. Tujuannya dalam rangka melakukan pengawasan kepada semua sopir dan melakukan evaluasi secara berkala.
Kemudian, Pemprov akan melakukan koordinasi ke Kementerian Perhubungan (Kemehub) sebagai pihak yang melakukan perikatan kontrak bersama penyedia Teman Bus untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap layanan operasionalnya.

Sebelumnya, Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando mengatakan, personel Jatanras Polrestabes Makassar pada Senin malam (6/3) pukul 23.00 Wita telah mengamankan Sikki. Ia diciduk polisi di jalan Jalur Lingkar Barat, tepatnya di parkiran bus Maminasata Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Penangkapan dilakukan atas laporan polisi nomor LP/453/III/2023/Polda-Sulsel/restabes mks.

Setelah ditangkap, Sikki langsung digelandang ke Polrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, kata Lando, Sikki mengakui perbuatannya. Ia membenarkan telah melakukan rudapaksa terhadap korban yang masih berstatus pelajar itu.
“Ia (Sikki) mengakui perbuatannya. Perbuatannya dilakukan tiga kali,” kata Kompol Lando.
Ia lalu menjelaskan kronologis kejadian yang dialami oleh korban. Berawal saat remaja perempuan yang tinggal di Paccerakkang itu menumpang transportasi umum Teman Bus Trans Mamminasata. Ketika itu waktu sudah tengah malam, sedangkan korban sendirian masih menumpang di dalam bus.

“Saat itu korban meminta tolong kepada pelaku untuk mengantar dirinya pulang ke pondoknya. Namun, pelaku memaksa korban pergi menginap di kosnya,” ungkap Lando.

Korban yang masih polos itu, kata dia, hanya bisa mengiyakan ajakan Sikki. Memulai modusnya dengan membelikan makanan untuk korban.

“Setelah makan, pelaku menyuruh korban untuk tidur dan selanjutnya pelaku memaksa korban untuk berhubungan,” lanjutnya.
Tak berhenti sampai di situ. Aksi bejat pelaku kembali diulangi. Sikki menghubungi korban dengan alasan ingin membicarakan sesuatu.
Namun, sesampainya di rumah kos Sikki, dia kembali mengajak korban berhubungan badan.
Korban bersedia datang menemui Sikki, karena berharap dia punya niat baik atas perbuatan sebelumnya. Tapi kenyataan lain yang didapatkannya.
Orang tua korban menaruh curiga terhadap perubahan serta perilaku putrinya. Mereka pun meminta anaknya untuk menceritakan apa yang dialaminya. Dari sinilah perbuatan pelaku terbongkar, hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polrestabes Makassar.
Atas perbuatannya, Sikki dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1 ) Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perppu No 1 tahun 2016 atas perubahan ke dua Undang-Undang No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kepala UPT Maminasata Dishub Sulsel Andi Nurdiyana, menegaskan pemecatan akan dilakukan terhadap sopir Teman Bus tersebut.
Kata dia, sesegera mungkin suratnya akan keluar setelah laporan hasil penyidikan oleh aparat penegak hukum (APH) telah masuk ke pihaknya.

“Karena yang berkontrak ini operator dengan pramudi (sopir), bukan Dinas Perhubungan. Tentu saja mereka yang akan mengeluarkan itu (surat pemecatan),” ujarnya.

Menyusul kejadian tersebut, Nudiyana mengutarakan, pihaknya akan mengundang operator, manajemen Teman Bus, BPTD, dan para sopir untuk membahas persoalan yang ada. Memberikan wejangan sekaligus mempertanyakan kenapa hal tersebut bisa terjadi.

Menurut Nurdiyana, ada Call Center yang bisa dihubungi oleh masyarakat jika terdapat sesuatu yang tidak menyenangkan ketika menikmati layanan Teman Bus.

Seperti sopir yang ugal-ugalan, tindakan yang mencurigakan, sopir mengantuk dan bermain ponsel ketika berkendara. Mereka bisa dikenakan potongan gaji.

“Call center Teman Bus itu 081324001500,” pungkasnya. (jun-ish-jul)




×


Modus Belikan Makanan, Oknum Sopir Teman Bus Rudapaksa Pelajar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link