MAKASSAR, BKM — Beberapa hari lalu viral di media sosial (Medsos) ada seorang pemuda bernama Ridha Tahir, warga Kecamatan Manggala, terkejut setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Mapolsek Rappocini.
Pasalnya, dalam video yang beredar dari rekaman CCTV, seorang lelaki yang diketahui bernama Ridha Tahir, dikeroyok sejumlah lelaki, tepatnya di Jalan Tidung 9, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappoccini.
Diri kejadian ini, lelaki Ridha sempat menjalani perawatan medis akibat benda tumpul dan bogem mentah serta tendangan sejumlah lelaki menyerangnya.
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka oleh pihak Polsek Rappocini, Ridha kemudian meminta perlindungan ke lembaga bantuan hukum.
Meski begitu Aparat Kepolisian Polsek Rappoccini angkat bicara setelah melihat video viral tersebut yang dialami korban bernama Ridha.
”Penetapan status R itu penanganan hukumnya sudah tepat. Karena sebelumnya R terlibat pertikaian. Jadi ada masalah perkelahian terjadi sebelumnya antara R dan kelompok pengeroyok R,” kata Panit 1 Opsnal Polsek Rappoccini, Ipda Tamrin, Senin (6/3).
Dalam kasus pengeroyokan dilakukan pelaku terhadap R sambungnya, itu pihaknya juga tetapkan pelakunya sebagai tersangka.
”Kedua pihak ini saling lapor. Dan laporan keduanya kami terima. Untuk kasus ini kami tetapkan enam tersangka Salah satunya adalah korban,” tandasnya. (ish/c)
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando menerangkan, Ridha Tahir (36) merupakan korban pengeroyokan oleh Deddi berteman. Dan Deddi berteman sudah ditahan di Polsek Rappocini.
Sedangkan Ridha Tahir dilaporkan Deddi dalam kasus penganiayaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain. Sehingga Ridha Tahir ditetapkan sebagai tersangka.
Lanjut Kompol Lando, Ridha bukan ditetapkan sebagi tersangka pada kasus pengeroyokan terhadap dirinya. Melainkan ditetapkan sebagi tersangka pada kasus penganiayaan di tempat terpisah sebelum terjadinya pengeroyokan oleh Deddi.
”Jadi ada dua TKP yang berbeda, melibatkan Deddi dan Ridha,” jelas Kompol Lando. (ish-jul/c)