MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mengeluarkan jadwal jam kerja yang baru dalam rangka memasuki bulan suci Ramadan. Awalnya, jam masuk ASN pada Senin-Kamis pukul 07.30 Wita, pulang pukul 16.15 Wita. Jumat masuk pukul 07.30-16.30 Wita.
Sementara ketika Ramadan, jam masuk Senin-Kamis pukul 08.00 Wita pulang 15.00 Wita, Jumat 08.00-15.30 Wita. Pengurangan jam kerja tersebut termaktub dalam surat edaran Nomor: 061.2/2673/8 tentang jam kerja ASN lingkup Pemprov Sulsel selama bulan suci Ramadan.
Surat edaran itu diteken langsung oleh Penjabat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Andi Aslam Patonangi atas nama Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. “Ketentuan ini berlaku mulai tanggal satu Ramadan sampai dengan berakhinya Ramadan 1444 H/2023 M,” tulis edaran tersebut, Kamis (9/3).
“Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa, maka perlu diatur ketentuan jam kerja bagi ASN,” ujar Aslam.
Sementara itu, salah satu ASN Pemprov Sulsel mengaku, jam kerja tersebut tentunya baik diterapkan di bulan Ramadan. “Karena kan untuk meningkatkan ibadah puasa, itu perlu dikurangi jam kerjanya,” sebut dia. (jun)