pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tiga Penipu Berkedok Pinjaman Online Bunga Rendah Dibekuk

MAKASSAR, BKM — Tiga orang lelaki digiring masuk ke Ruang Unit Cyber Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel. Mereka adalah AW (18), ZR (28), dan WN (28). Polisi meringkus ketiganya di Kabupaten Sidrap terkait laporan tindak pidana penipuan berkedok pinjaman online.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma, menjelaskan modus pelaku dalam melakukan aksinya. Mereka menawarkan pinjaman dengan bunga rendah, sehingga korban tertarik untuk bertransaksi.

”Korban ditawari pinjaman online dengan bunga rendah. Mereka yang tertarik diminta menyetor uang pendaftaran sebesar Rp150 ribu hingga jutaan agar pinjamannya bisa secepatnya dicairkan,” terang Kombes Helmi, Kamis (9/3).

Tergiur dengan iming-iming pinjaman itu, korban pun tertarik. Mereka lalu menyetor uang pendaftaran yang diminta oleh pelaku. Namun, setelah menunggu beberapa waktu dana pinjaman tersebut tak juga dicarikan. Merasa tertipu, korban melayangkan laporan ke Mapolda Sulsel.
Patroli Cyber Polda Sulsel yang dipimpin Kasubdit V Tipidsiber Kompon Sutono langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Hasilnya, pelaku teridentifikasi dan keberadaannya terlacak.

Tanpa menunggu waktu lama, personel Unit Cyber Polda Sulsel langsung bergerak cepat ke Kabupaten Sidrap. Di sana, tepatnya di Desa Tellumae, Kecamatan Watansidenreng, para pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya digelandang ke Mapolda Sulsel untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kepada polisi yang memeriksanya, ketiga pelaku mengakui perbuatannya yang melakukan penipuan secara daring. ”Bunga pinjaman yang ditawarkan hanya 2 persen dan dijanjikan akan cepat cair. Korban kemudian mendaftar melalui akun sembari membayar Rp150 ribu hingga Rp1 juta. Setelah uang terkirim, pelaku langsung memblokir akunnya, sehingga korban tidak bisa berhubungan lagi dengan pelaku,” terang Kombes Helmi.
Dengan terungkapnya kasus ini, tim Cyber Polda Sulsel melakukan pendataan terhadap korban dari modus pinjaman online yang dilakukan ketiga warga Sidrap tersebut. 

“Kami masih mendata mereka yang menjadi korban. Pelaku sudah diamankan dengan barang bukti HP yang digunakan melancarkan aksinya,,” jelas Helmi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasa 45A ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (ish/c)




×


Tiga Penipu Berkedok Pinjaman Online Bunga Rendah Dibekuk

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link