Headline
Pemprov Godok Pergub THM

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan tengah menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tempat Hiburan Malam (THM).
Diketahui, saat ini perizinan lokasi untuk THM itu dilimpahkan kepada Pemprov berdasarkan perberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel Sulkaf S Latief, mengatakan sekaitan dengan anjuran untuk penerapan peraturan pemerintah itu, yang juga didorong oleh pihak DPRD Sulsel beberapa waktu lalu, perizinan lokasi untuk THM bakal ditangani pihaknya.
“Kalau diskotik pindah juga ke provinsi. Kalau bar itu risiko menengah rendah. Jadi hanya mematuhi aturan dasar misalnya tata ruang, tidak mengganggu lingkungan dan itu ditandatangani langsung lewat SPPL,” terangnya, Minggu (12/3).
Namun, lanjut Zulkaf, untuk perizinan minuman yang bakal diperjualbelikan pada tempat hiburan malam itu tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, kota maupun kabupaten.
“Untuk bar itu izin lokasinya dipindahkan ke provinsi yang ditujui. Tetapi untuk minumannya tetap, golongan A itu pusat, golongan B dan C itu kabupaten/kota,” jelasnya.
Ia menjabarkan, golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) di atas 1 persen sampai 5 persen. Kemudian golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari 5 persen sampai 20 persen. Terakhir, golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari 20 persen sampai 55 persen.
Terkait keluhan masyarakat dengan banyak lokasi tempat hiburan malam saat ini yang cukup dekat dengan fasilitas umum, dekat dengan wilayah pendidikan, bahkan dekat dengan tempat peribadatan, Zulkaf menegaskan bahwa pihaknya bakal melakukan penertiban. Hanya saja masih menunggu Pergub yang akan menjadi payung hukum untuk penertiban nantinya.
“Kerap kali kita didemo karena sebelumnya banyak yang tidak perhatikan lokasinya. Karena itu, Pemprov setelah diberikan kewenangan itu, kita akan mengaturnya dari kondisi sebelumnya yang banyak pelanggaran. Jadi kami buat pergubnya dulu,” tegasnya.
Lebih jauh ia merinci, jika Pergub sekaitan dengan THM itu telah terbit, pihaknya akan genjar melakukan evaluasi agar lebih mudah terorgansir.
“Kalau pergubnya ada, semua izin yang keluar harus sesuai. Di situ kita atur jamnya dan yang lainnya,” jelas Zuklaf.
Ia membeberkan, beberapa waktu yang lalu terdapat beberapa kafe yang melakukan praktik jual beli miras. Hal ini merupakan sebuah pelanggaran, jika tidak memiliki izin untuk melakukan distribusi minuman beralkohol.
Zulkaf mengimbau kepada seluruh pengusaha tempat hiburan malam untuk memperhatikan perizinannya.
“Biar dia punya izin kafe tapi kalau mau jual minuman keras harus punya dua izin, yaitu izin lokasi. Kalau dia jual minuman keras harus jelas. Untuk golongan A berarti persetujuannya di pusat, kalau golongan B dan C persetujuannya dari kabupaten/kota. Jadi kalau ada kafe jual miras itu melanggar dan sanksinya ditutup,” tegasnya.
Yang paling utama, imbuh Sulkaf, para pengusaha memperhatikan lokasi yang bakal dijadikan tempat hiburan malam dengan melihat rencana tata ruang wilayah.
“Khusus di Pemprov untuk bar, diskotik dan hiburan malam karena itu akan mengganggu (jika tidak sesuai rencana tata ruang). Untuk itu kita buatkan perdanya dulu supaya kuat,” pungkasnya. (jun)
-
Politik3 minggu ago
Poros Enrekang-Toraja Longsor, Fauzi Minta Balai Jalan Segera Turun
-
Gojentakmapan2 minggu ago
Tim Penyidik Kejari Periksa Mantan Bupati Takalar
-
Photo4 minggu ago
seorang nenek yang sudah renta bersama seorang cucunya di gubuknya di Lorong 7 Jalan Adhyaksa Baru
-
Photo4 minggu ago
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan membedah konsep program 1.000 Ha sawah
-
Headline4 minggu ago
Lubang Menganga Pemicu Lakalantas Manhole Perusahaan Telekomunikasi
-
Olahraga3 minggu ago
Selangkah Lagi Bripda Muh Ryan Afryadi Akbar, Personel Ditreskrimum Polda Sulsel Perkuat Bhayangkara FC
-
Bisnis4 minggu ago
Sehari Pengamen Badut Bisa Menghasilkan Rp800 Ribu
-
Sulselbar4 minggu ago
Polres Umumkan Hasil Rikmin Anggota Polri