×
Connect with us

Headline

Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Delapan Orang Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Berencana

-

IST PEMBUNUHAN BERENCANA-Kapolres Gowa AKBP Reonald Truli Simanjuntak, Senin sore (13/3) merilis kasus penganiayaan yang berujung tewasnya seorang pertani di Dusun Kappoloe, Desa Parangloe, Kecamatan Biringbulu. Delapan dari 13 orang pelaku telah diamankan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis pembunuhan berencana.

GOWA, BKM — Peristiwa penganiayaan seorang petani bernama Mansur Seha (46) di Dusun Kappoloe, Desa Parangloe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa pada Senin (6/3) dinihari merupakan pembunuhan berencana. Tersangka yang terlibat dalam kejadian ini pun dijerat pasal berlapis.

Selain dijerat pasal 340 tentang pembunuhan, subsidair pasal 338, 555 dan 556, penyidik juga menerapkan pasal 170 tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menghilangkan nyawa seseorang. Ancaman hukumannya seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Hal tersebut ditegaskan Kapolres Gowa AKBP Reonald Truli Simanjuntak dalam rilis kasus di mapolres, Senin sore (14/3). Dari hasil penyelidikan polisi , ada 13 orang terduga pelaku dalam peristiwa berdarah itu. Delama di antaranya sudah diamankan. Ada yang menyerahkan diri, ada pula yang ditangkap di rumahnya di Kabupaten Jeneponto .

“Sudah ada delapan orang diamankan. Ada yang menyerahkan diri dan ada juga yang ditangkap di rumahnya. Saat ini tersisa lima orang masih dalam pengejaran. Karena begitu beratnya pasal yang dikenakan dan ancaman hukumannya yang menanti para terduga pelaku, maka saya imbau yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Ayo menyerahkan diri, tidak akan diapa-apakan. Daripada nanti kami mengambil tindakan tegas,” tandas Reonald. Ia menegaskan, mereka yang diamankan sudah ditetapkan tersangka.

Peristiwa penganiayaan ini bermula ketika seorang perempuan berinsial RAZ mengadu bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Mansur Seha. Laporan tersebut menyulut emosi keluarganya, hingga mendatangi kediaman korban dan melakukan penganiayaan secara beramai-ramai.
“Kami akan melakukan rekonstruksi untuk memperkuat perbuatan dan apa saja yang dilakukan oleh para pelaku di TKP. Mereka yang akan menerangkan keterangannya untuk memperkuat kasus ini di persidangan,” terang Reonald.

Sejumlah barang bukti telah disita polisi . Di antaranya sepasang sendal karet warna hitam, satu buah batu kapur, sebuah batu ulekan, dua buah batu kali, selembar baju warna putih, selembar celana warna hitam, serta selembar sarung bermotif warna oranye. Juga ada sebuah besi palang kaca, pecahan kaca, potongan kayu balok, sebilah senjata tajam jenis samurai bergagang aluminium dan samurai bergagang kayu.

Dari delapan tersangka yang melakukan penganiayaan, satu di antaranya berinisial E mengaku membacok kepala korban. “Tersangka E sudah mengaku. Nanti kita lakukan rekonstruksi di mana E melakukan adegan membacok pada bagian kepala. Sementara tersangka T mengaku membacok tangan dan punggung korban. Ada beberapa lagi yang melemparkan atau memukul menggunakan batu,” ungkap Kapolres Gowa.

Selain delapan pelaku, penyidik juga telah memeriksa sembilan orang saksi. Sementara untuk hasil outopsi, Reonald mengatakan masih menunggu hasil dari Laboratorium Forensik. “Saya ikut dalam outopsi waktu itu. Pada bagian belakang kepala korban itu tembus bagian tengkorak, kemudian pada bagian leher dan bagian paha,” jelasnya. (sar)

Share

Komentar Anda


Populer Minggu ini