×
Connect with us

Kriminal

Terlibat Sabu Oknum Polisi di PTDH

-

PTDH -- Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, memimpin upacara PTDH oknum polisi secara in apsentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan. Yakni dengan menyilang foto sebagai simbol pelepasan identitas kedinasan sebagai anggota Polri.

MAKASSAR, BKM — Seorang oknum kepolisian Satuan Polrestabes Makassar, bernama Brigpol BA, diberhentikan tidak dengan hormat. Brigpol BA terbukti melanggar aturan Polri. Brigpol BA diduga terlibat Narkoba jenis sabu.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut berlangsung di Mapolrestabes Makassar, Rabu (15/3), dipimpin Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto.

PTDH terhadap Brigpol BA berdasarkan lampiran keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Brigpol BA NRP 73030438 dari Satuan Samapta Polrestabes Makassar, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Dalam aturan tersebut berbunyi dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dan menurut pertimbangan pejabat berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian Negara Republik Indonesia. Dan pasal 7 ayat (1) huruf (b) peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian.
Menurut Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando, Brigpol BA melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Bulukumba.

”Dimana, bersangkutan sementara menjalani hukuman penjara di Lapas Bulukumba Sulawesi Selatan. PTDH terhadap yang bersangkutan berlaku sejak tanggal 28 Februari 2023,” ucap Kompol Lando.
Upacara PTDH dilaksanakan secara in apsentia (tanpa kehadiran yang bersangkutan), Kapolrestabes Makassar menyilang foto sebagai simbol pelepasan identitas kedinasan sebagai anggota Polri. (jul)

Share

Komentar Anda


Populer Minggu ini