Site icon Berita Kota Makassar

Kejati Ekspose Delapan Perkara untuk Penyelesaian RJ

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan menggelar ekspose untuk delapan kasus yang diajukan guna mendaparkan persetujuan penyelesaian melalui keadilan restoratif atau restorative justice. Eksposes yang dilaksanakan, Rabu (15/3) ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Berlangsung secara daring, ikut pula Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Agnes Triani, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel Zuhandi, serta koordinator, para kepala seksi dan jaksa fungsional pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati SulSel.

Selain itu, ekspose juga diikuti Kajari Makassar, Kajari Sinjai, Kajari Sidrap, Kajari Pangkep, Kajari Soppeng, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati SulSel Soetarmi, menyebut dari delapan perkara yang diekspose, terdapat lima perkara tindak pidana penganiayaan. Masing-masing satu perkara dari Kejari Sinjai, Cabjari Bone di Lappariaja, Cabjari Makassar, Kejari Pangkep, dan Kejari Soppeng.
”Ada dua perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Rinciannya, satu perkara dari Kejari Makassar dan satu dari Kejari Soppeng. Satu lainnya adalah perkara tindak pidana pencurian dari Kejari Sidrap,” kata Soetarmi.
Ia lalu merincikan kasus tersebut. Satu perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejari Sinjai melanggar pasal pasal 351 ayat KUHP. Alasan pengajuan RJ, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman penjaranya tidak lebih dari 5 tahun.
Selain itu, telah terjadi perdamaian di antara kedua belah pihak. Masyarakat merespons positif dengan hadirnya tokoh masyarakat mendukung pelaksanaan Restoratif Justice. Karena akan menciptakan ketentraman bagi masyarakat. Tokoh masyarakat akan berusaha untuk membina tersangka. Antara tersangka dan korban masih bertetangga.

Cabjari Bone di Lappariaja mengajukan satu perkara untuk dimohonkan RJ, yaitu tindak pidana penganiayaan yang melanggara pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Alasan pengajuannya, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
”Tersangka memiliki dua orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang dari orang tua. Juga ada perdamaian tanpa syarat antara tersangka dengan korban,” jelas Soetarmi.
Cabjari Makassar di Pelabuhan menyorong satu perkara penganaiayaan. Alasan RJ, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka memiliki dua orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang dari orang tua, serta ada perdamaian tanpa syarat antara tersangka dengan korban.

Satu kasus penganiayaan diajukan Kejari Pangkep. Tersangka beru pertama kali melakukan tindak pidana dan sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak. Hal yang sama diajukan Kejari Soppeng. Antara tersangka dan korban ada kesepakatan perdamaian. Korban telah memaafkan perbuatan tersangka tanpa syarat.
Untuk Kejari Sidrap, mengajukan perkara tindak pidana pencurian yang melanggar pasal 167 ayat (1) KUHPidana. Alasan RJ, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana yang dilakukan hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
”Tersangka dan korban telah ada perdamaian. Tersangka membuat pernyataan dan bersedia melaksanakan kesepakatan bersama antara tersangka dengan korban, yakni PT BULS (Berdikari United Livestock) yang dikuasakan kepada Irman Yasin Limpo selaku Direktur PT BULS,” terang Soetarmi.
Kejari Makassar mengajukan satu perkara KDRT. Tersangka dinyatakan melanggar pasal 44 ayat (1) juncto Pasal 5 huruf a Subsidair Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Alasan RJ, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun. Telah ada perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban selaku pelapor. Tersangka dan pelapor memiliki satu orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang kedua orang tua. Keduanya juga bersepakat untuk rujuk.
Untuk kasus yang sama diajukan Kejari Soppeng. Kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai. Korban telah memaafkan perbuatan tersangka tanpa syarat. (mat)

Exit mobile version