×
Connect with us

Metro

Pemprov Perketat Truk Dalam Kota

Khusus Angkutan Galian C di Atas 8 Ton

-

BKM/DOK TRUK–Aktivitas truk dalam kota masih terus berjalan hingga saat ini. Sementara perwali larangan truk beroperasi di siang hari hanya sebatas aturan yang sulit dilaksanakan pemerintah kota. Padahal perwali ini telah dibuat sejak sepuluh tahun lalu. Saat ini Pemprov Sulsel mulai melakukan pengetatan terhyadap truk yang masuk ke kota Makassar. Tampak truk berjejer di Jalan Urip Sumoharjo.

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulsel melakukan pengetatan aktivitas operasional truk dalam kota Makassar dan Kabupaten Gowa . Pengetatan dilakukan untuk truk angkutan galian C dengan angkutan di atas 8 ton. Para sopir pun diminta agar jangan bandel.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Sulsel, Edisa Ade. Ia mengatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Dishub Makassar dan Pemkab Gowa untuk melakukan pengawasan secara bersama.

“Jadi memang sudah ada peraturan masing-masing kabupaten kita tinggal menentukan saja dan optimalkan saja pelaksanaan pengawasan di lapangan jadi kemarin sudah sepakat dalam waktu dekat kita coba lakukan pengawasan terhadap masing-masing aturan daerah. Larangan angkutan galian yang melebihi 8 ton,” ujar Edisa.
Menurutnya, para sopir diminta agar tidak bandel atau mengikuti aturan dari masing-masing kabupaten kota, karena bentuk sanksinya juga tidak main-main.
‘Kalau ditemukan dia (Sopir) akan ditilang untuk penertibannya. Kalau bentuk sansinya nanti seperti apa di kordinasi sama yang di kota dan kabupaten,” terangnya.

Ia mengatakan belum lama ini pihaknya mengundang beberapa kabupaten kota di wilayah Maminasata dan yang hadir itu baru Makassar dan Gowa. Dalam pertemuan tersebut, dilakukan lakukakan identifikasi ternyata memang ada perda masing-masing kabupaten kota memiliki aturan.
Misalnya kalau di Gowa itu mulai jam 6 sampai jam 18 itu angkutan galian di batasi jamnya tidak boleh masuk kota dan tidak boleh jalan. Untuk wilayah Makassar jam 9 malam sampai jam 5 subuh.

“Untuk larangan operasionalnya pengangkut galian c, untuk Makassar tidak bisa operasional siang, jam operasionalnya jam 9 sampai 5 subuh kalau Gowa bisa beroperasi sampai 6 pagi dan sampai sore,” imbuhnya.
“Karena yang masalah kan pengangkut galian. Karena kalau meyangkut sembako dan lain-lain itu membutuhkan secara khusus karena kami harus berdiskusi kembali dengan perindustrian dan disdag karena itu terkait harga barang juga di kabupaten,” tambah dia.

Dalam waktu dekat, ia mengatakan pihaknya bersinergi dengan unsur terkait untuk turun langsung melakukan pengawasan dan pengetatan.
“Untuk kita coba sinergi untuk pengawasannya. Ya kemungkinan kami dishub provinsi, dishub kabupaten kota, kemenhub dan balai BPTD 19 kemudian kepolisian itu yang bekerja sama dan untuk rencana mulaimya jadwal kami mulai dari waktu dekatkarena bertepatan waktu lebaran. Kepolisian jugakan operasi ketupat jangan sampai tabrakan jadi kita koordinasi sama-sama teman di kepolisian,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Rekayasa Lalulintas Dishub Makassar Andi Muhammad Darwis mengatakan, pihaknya memiliki Perwali yang sudah ditetapkan pada 2014 lalu, kata dia, karena Wali Kota Makassar, merasa pentingnya membuat regulasi tersebut akibat seringkali terjadi kecelakaan di jalanan.
“Memang rawan sekali, kenapa Bapak Wali Kota Makassar itu mengeluarkan Perwali 94, karena melihat itu tadi karena sering terjadi kecelakaan-kecelakaan di jalan,” tutur dia.

Menurut dia, selama ini hanya Pemkot Makassar yang turun di lapangan melakukan penindakan, padahal ini menjadi tanggungjawab bersama.
“Maknanya harus duduk bersama karena selama ini kan cuman kami yang turun padahal ini kan harus tim, dari kepolisian dari TNI -POLRI,” imbuhnya.
Aturan pembatasan operasional mobil truk di Makassar sesuai Perwali 94 Tahun 2013, ialah jam operasional tonase 8 ton ke atas mulai jam 9 malam sampa jam 5 pagi. (jun)

Share

Komentar Anda


Populer Minggu ini