Site icon Berita Kota Makassar

Ibu Satu Anak Dibebaskan dari Tuntutan Pidana

MAKASSAR, BKM — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Toto Roedianto mengambil langkah penghentian penuntutan terhadap terdakwa Sukaesi alias Evi Binti Yaman terkait kasus penganiayaan. Penghentian penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan adanya surat ketetapan dari Kajari Pangkep Nomor : B- 526/P.4.27/Eoh.2/03/2023.
Peristiwa penganiayaan tersebut berawal saat terdakwa Sukaesi dan Inka Damayanti binti Usaing (Korban) mengikuti acara jalan santai HUT PT Tonasa di Biringere, Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep. Tetiba saja terdakwa Sukaesi menghampiri korban Inka Damayanti lalu menyenggol korban sambil mengucapkan kata-kata pelakor.

Tak berhenti sampai di situ, Sukaesi memukul Inka Damayanti. Meski begitu, korban tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya terdakwa mendatangi lagi korban dan langsung menarik rambutnya dari belakang hingga terjatuh. Sukaesi menendang korban di bagian paha sebanyak dua kali menggunakan kaki kanannya.
Akibatny, korban mengalami luka benjol pada dahi sebelah kiri atas, luka lecet dan lebam pada siku sebelah kanan cm akibat benda tumpul, berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 008/Pusk.BGR/XII/2022 tanggal 12 Desember 2022. Perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kajari Pangkep, melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan bahwa penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Antara terdakwa Sukaesi dengan korban sebelumnya telah dilakukan proses mediasi. Juga perdamaian yang difasilitasi oleh fasilitator Kejaksaan Negeri Pangkep Andi Indri, yang dipimpin langsung oleh Kajari Pangkep pada 6 Maret 2023 lalu.

“Proses perdamaian tersebut dihadiri korban dan terdakwa beserta keluarganya. Kedua belah pihak telah saling memaafkan, sehingga berdasarkan hal tersebut perdamaian telah berhasil dilakukan tanpa adanya suatu syarat apapun,” ujar Soetarmi, Jumat (17/3).

Soetarmi menyebutkan bahwa dalam paparan Kajari Pangkep, telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice, yaitu berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1), Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Terdakwa melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu 14 hari semenjak pelimpahan berkas perkara tahap II. Juga telah meminta maaf secara langsung kepada korban dan korban telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Telah ada perdamaian sehingga hubungan kedua belah pihak membaik seperti sediakala. Luka yang dialami korban telah sembuh saat dilakukan proses perdamaian dan terdakwa telah mengganti biaya pengobatan korban.
“Tersangka merupakan orang tua tunggal yang menafkahi anak-anaknya,” jelas Kajari Pangkep melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi. (mat)

Exit mobile version