Gojentakmapan
Ombudsman RI Bimbing Seluruh Kades
Jadikan Takalar Lokus Kajian Tata Kelola Pemerintahan Desa

TAKALAR, BKM — Dadan S Suharmanwijaya, salah seorang anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI), melakukan kunjungan kerja (kunker) di Kabupaten Takalar. Kunjungannya itu dalam rangka memberi bimbingan kepada seluruh kepala desa (Kades) se-Kabupaten Takalar. Anggota Ombudsman RI itu diterima Ketua DPRD Takalar, Muhammad Darwis Sijaya bersama Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Takalar, H Muhammad Hasbi dan sejumlah perwakilan Forkopimda serta seluruh kepala desa di daerah ini.
Sekkab Takalar H Muhammad Hasbi menyampaikan tujuan kunjungan dalam rangka memberikan bimbingan agar seluruh perangkat desa dan kelurahan, satu prinsip dalam hal pelayanan dan pelaksanaan tata cara mekanisme dalam penyelenggaraan pemerintahan.
”Banyaknya aduan terkait penggantian perangkat desa tanpa mekanisme menjadikan Takalar menjadi lokus kajian strategis tentang tata kelola pemerintahan desa. Untuk itu, Sebagai bentuk keseriusan Pemda dalam penilaian peningkatan kualitas layanan publik, maka camat dan para kepala desa/lurah agar berkomitmen dengan melakukan penandatangan pakta integritas dalam perbaikan kualitas layanan publik,” urai H Muhammad Hasbi, Kamis (16/3).
Dalam kesempatan tersebut, Sekkab Takalar meminta para camat, kepala desa serta lurah agar memperhatikan dan menyimak dengan baik penyampaian Ombudsman sebagai acuan dalam memberikan pelayanan publik dan kebijakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Sementara itu, anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmanwijaya, dalam arahannya menyampaikan, selain Takalar, ada beberapa wilayah di Sulawesi Selatan yang menjadi lokus kajian strategis untuk melihat sejauh mana pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan desa.
”Perangkat desa harus netral dalam sebuah pesta demokrasi. Sehingga tidak terjadi polemik, dan berkaitan perangkat desa, harus ada indikator yang jelas untuk melakukan evaluasi. Jika kepala desa memang menemukan perangkat desa yang tidak mendukung perkembangan desa bisa dilakukan pemberhentian tetapi harus dengan cara prosedural dan sesuai aturan,” jelas Dadan S Suharmanwijaya. (ira/c)nuju. (sar)
-
Politik3 minggu ago
Poros Enrekang-Toraja Longsor, Fauzi Minta Balai Jalan Segera Turun
-
Photo4 minggu ago
seorang nenek yang sudah renta bersama seorang cucunya di gubuknya di Lorong 7 Jalan Adhyaksa Baru
-
Gojentakmapan1 minggu ago
Tim Penyidik Kejari Periksa Mantan Bupati Takalar
-
Photo3 minggu ago
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan membedah konsep program 1.000 Ha sawah
-
Olahraga3 minggu ago
Selangkah Lagi Bripda Muh Ryan Afryadi Akbar, Personel Ditreskrimum Polda Sulsel Perkuat Bhayangkara FC
-
Headline4 minggu ago
Lubang Menganga Pemicu Lakalantas Manhole Perusahaan Telekomunikasi
-
Bisnis4 minggu ago
Sehari Pengamen Badut Bisa Menghasilkan Rp800 Ribu
-
Sulselbar4 minggu ago
Polres Umumkan Hasil Rikmin Anggota Polri