Gojentakmapan
Ombudsman RI Bimbing Seluruh Kades
Jadikan Takalar Lokus Kajian Tata Kelola Pemerintahan Desa

TAKALAR, BKM — Dadan S Suharmanwijaya, salah seorang anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI), melakukan kunjungan kerja (kunker) di Kabupaten Takalar. Kunjungannya itu dalam rangka memberi bimbingan kepada seluruh kepala desa (Kades) se-Kabupaten Takalar. Anggota Ombudsman RI itu diterima Ketua DPRD Takalar, Muhammad Darwis Sijaya bersama Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Takalar, H Muhammad Hasbi dan sejumlah perwakilan Forkopimda serta seluruh kepala desa di daerah ini.
Sekkab Takalar H Muhammad Hasbi menyampaikan tujuan kunjungan dalam rangka memberikan bimbingan agar seluruh perangkat desa dan kelurahan, satu prinsip dalam hal pelayanan dan pelaksanaan tata cara mekanisme dalam penyelenggaraan pemerintahan.
”Banyaknya aduan terkait penggantian perangkat desa tanpa mekanisme menjadikan Takalar menjadi lokus kajian strategis tentang tata kelola pemerintahan desa. Untuk itu, Sebagai bentuk keseriusan Pemda dalam penilaian peningkatan kualitas layanan publik, maka camat dan para kepala desa/lurah agar berkomitmen dengan melakukan penandatangan pakta integritas dalam perbaikan kualitas layanan publik,” urai H Muhammad Hasbi, Kamis (16/3).
Dalam kesempatan tersebut, Sekkab Takalar meminta para camat, kepala desa serta lurah agar memperhatikan dan menyimak dengan baik penyampaian Ombudsman sebagai acuan dalam memberikan pelayanan publik dan kebijakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Sementara itu, anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmanwijaya, dalam arahannya menyampaikan, selain Takalar, ada beberapa wilayah di Sulawesi Selatan yang menjadi lokus kajian strategis untuk melihat sejauh mana pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan desa.
”Perangkat desa harus netral dalam sebuah pesta demokrasi. Sehingga tidak terjadi polemik, dan berkaitan perangkat desa, harus ada indikator yang jelas untuk melakukan evaluasi. Jika kepala desa memang menemukan perangkat desa yang tidak mendukung perkembangan desa bisa dilakukan pemberhentian tetapi harus dengan cara prosedural dan sesuai aturan,” jelas Dadan S Suharmanwijaya. (ira/c)nuju. (sar)
-
Metro4 minggu ago
Pejabat Pemkot dan Anggota Dewan Hadiri Pelantikan Pengurus MT Darussalam Minasa Upa
-
Politik3 minggu ago
KAHMI Sulsel Nilai Mahfud MD Layak Jadi Cawapres
-
Headline4 minggu ago
BMKG Ingatkan Waspada Bencana Hidrometeorologi
-
Headline4 minggu ago
Harga Beras Melonjak, Pedagang Sebut Dampak Banjir
-
Bisnis3 minggu ago
BHS Kritik Pernyataan Menkeu
-
Headline4 minggu ago
Diancam Ditikam, Siswa SMA Ungkap Pelecehan Seksual
-
Metro4 minggu ago
Selain Tempat Nongkrong, Ada Fasilitas Mappettu Ada
-
Gojentakmapan3 minggu ago
Refleksi Dua Tahun Kepemimpinan Chaidir-Suhartina Sukses Pertahankan WTP