×
Connect with us

Politik

Pengamat: Calon Anggota Bawaslu Memiliki Kompetenti

-

MAKASSAR, BKM–Sejumlah pengamat politik memberikan respon atas 14 nama calon komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Sulsel.
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar , Firdaus Muhammad menilai dari 14 nama tersebut diakui merupakan calon yang memiliki kompetensi. Untuk itu, Firdaus berharap Bawaslu mendatang tetap melakukan pengawasan yang ketat terhadap potensi pelanggaran Pemilu.
“Komisioner Bawaslu mendatang harus punya kemampuan lebih dalam kemampuan mengawasi proses demokrasi ini. Mereka yang terpilih harus punya kelihaian dalam menekan angka pelanggaran di lapangan,” ujar Firdaus.

Hal sama disampaikan pengamat politik dari Unhas Sukri Tamma yang mengatakan bila 14 calon komisioner Bawaslu Sulsel baik yang petanana maupun bukan, dianggap oleh timsel sudah memenuhi syarat untuk menjadi komisioner. Meski begitu, kata dia, komisioner petahana memiliki nilai lebih karena secara konteks tahapan pengawasan telah dikawal selama ini.
“Jadi ada kontinuitas bila yang terpilih kembali adalah petahana. Bisa saja empat petahana itu terpilih semua,” ujar Sukri.
Sukri mengatakan, Sulsel menjadi salah satu wilayah yang juga masuk zona merah dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Itu sebabnya, dia berharap ada petahana yang kembali terpilih.
Sukri mengatakan, peluang bagi “pendatang” baru juga tidak tertutup. Apalagi, dominan yang lolos 14 besar merupakan penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten dan kota. “Secara pengalaman mereka juga punya meski skala pengawasannya kecil karena cuma satu daerah,” imbuh Sukri.
Demikian pula yang disampaikan pengamat politik dari Profetik Institute Asratilla. Asratilla menyebutkan komisioner Bawaslu Sulsel yang akan terpilih mesti memiliki rekam jejak yang bersih, baik dari kontaminasi dan afiliasi dengan partai politik maupun kepentingan politik praktis.

“Selain itu bersih dari segala bentuk pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Rekam jejak yang bersih merupakan garansi awal bagi integritas para komisioner Bawaslu Sulsel ke depannya,” ujar Asratillah.
Tak hanya itu, namun komisioner Bawaslu Sulsel ke depan mesti orang yang berpegang teguh pada aturan serta memiliki keberanian dalam menindak segala bentuk pelanggaran. Asratillah mengatakan, dari beberapa riset yang telah dilakukan, salah satu keluhan masyarakat terhadap Bawaslu adalah sekaitan dengan keberanian Bawaslu dalam menindakan segala bentuk pelanggaran pemilu.

“Pada intinya, terutama yang berupa praktik vote buying (jual-beli suara),” beber dia.
Selain itu, komisioner yang terpilih mesti memiliki kapasitas komunikasi publik yang mumpuni. Mereka harus menjadi pihak yang responsif dalam menindaklanjuti segala keluhan dan laporan dari para pemilih ataupun peserta pemilu. Serta mampu memobilisasi partisipasi masyarakat luas dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemilu.
“Komisioner yang terpilih harus memiliki kapasitas leadership yang kukuh. Dalam artiany, mampu menjaga soliditas, kelincahan, dan integritas organisasi Bawaslu hingga ke tingkat kecamatan. Karena, pemilu 2024 akan menjadi ajang kontestasi politik yang sangat sengit. Sehingga segala bentuk konflik dan manuver politik yang berpotensi melanggar aturan bisa saja terjadi dengan skala besar.
“Sehingga Bawaslu sebagai bagian dari penyelenggara pemilu menjadi tumpuan harapan pemilih dalam menciptakan pemilu bermartabat dan demokrasi yang lebih dewasa,” kata Asratillah.

Adapun, pengamat politik dari Unibos Arief Wicaksono berpandangan sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang tugas Bawaslu yakni melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu.
“Sebagai lembaga pengawas yang bersifat independen tentu komisioner Bawaslu dibutuhkan yang punya integritas moral yang tinggi lepas dari intervensi politik tertentu,” harapnya.
Menurut dia, secara substantif tugas Bawaslu begitu mulia karena fungsi pengawasan sehingga proses politik itu berjalan sesuai dengan kaidah dan norma-norma yang ada termasuk kepatuhan pada undang-undang sebagai dasar penyelenggaraan pemilu. (jun/rif)

Share

Komentar Anda


Populer Minggu ini