×
Connect with us

Sulselbar

Gasak Uang Tetangga 45 Juta, Residivis Disel

-

RINGKUS -- Redivis perampokan Rp (40) ditangkap tim Resmob Polres Torut di Kadundung Nonongan, Sopai, Toraja Utara, Jumat (17/3) lalu.

RANTEPAO, BKM — Pelarian residivis perampokan inisial Rp (40) berakhir dibalik jeruji besi. Rp diringkus tim Resmob Polres Toraja Utara (Torut) usai menggasak uang milik tetangganya Yuliani Parerung sebesar Rp 45 juta di Kadundung Nonongan, Sopai, Toraja Utara, Jumat (17/3) lalu.

Kepada polisi , pelaku mengakui perbuatannya. Saat beraksi, pelaku masuk ke rumah korban dengan mencungkil laci meja dan mengambil uang Rp 45 juta.
Kasat Reskrim Polres Torut, Iptu Aris Saidi saat dikonfirmasi BKM membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban. Saat dilakukan penyelidikan jejak pelaku terdeteksi melalui CCTV yang terpasang di tempat kejadian perkara (TKP).

Unit Resmob Polres Torut dipimpin Bripka Simbara Buntu Lipa bersama personel Polsek melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil
diringkus pada Jumat (17/3) sore tidak jauh dari rumahnya.

Sebelum diamankan sempat terjadi aksi kejar-kejaran karena pelaku berusaha melarikan diri saat melihat kedatangan petugas
”Pelaku sudah digiring ke sel dan barang bukti delapan lembar resi bukti transfer ke rekening pelaku, buku rekening, fompet, handphone warna hitam telah disita,” ujar Kasat.

Sejauh ini pelaku diancam pidana tujuh tahun penjara sesuai pasal 363 KUH Pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). (gus/C)

Share

Komentar Anda


Populer Minggu ini