×
Connect with us

Palopo

Rusdiansyah Paparkan Manfaat Program JKP Bagi Pekerja

BPJamsostek Gelar Rakor dan FGD Bersama Disnakertrans Kota Palopo, Kabupaten Luwu dan Kabupaten Luwu Utara

-

FGD -- Kepala BPJamsostek Kota Palopo, Rusdiansyah (tengah) bersama para perwakilan dari Disnakertrans Kota Palopo, Kabupaten Luwu, dan Kabupaten Luwu Utara, pada acara Rakor dan FGD terkait pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

PALOP, BKM — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Palopo menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Palopo, Kabupaten Luwu, dan Kabupaten Luwu Utara.
Dari Disnakertrans Kota Palopo diwakili Ridwan SE selaku Bidang Pengantar Kerja, Disnakertrans Kabupaten Luwu, Ir Saiful Abdul Latif ST selaku kepala dinas, dan Disnakertrans Kabupaten Luwu Utara diwakili Ihwan Syamsuddin T, STP selaku sekretaris dinas beserta mediator HI masing-masing, dan Kepala BPJamsostek Palopo, Rusdiansyah.
Rapat Koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan diadakan di café enzyme Kota Palopo, Kamis, 16 Maret 2023.
Kegiatan tersebut selain mensosialisasikan dan meningkatkan pemahaman tentang program JKP, dokumen persyaratan klaim, syarat eligible JKP hingga hal-hal yang dapat menghilangkan hak manfaat JKP sekaligus sharing knowladge untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan program JKP di lapangan.
Kepala BPJamsostek Palopo, Rusdiansyah, mengungkapkan, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program baru yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
”JKP menjadi program jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh ter-PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Di FGD ini kami bahas secara keseluruhan agar bisa direalisasikan dan manfaatnya bisa dirasakan pekerja,” ucap Rusdiansyah.
Rusdiansyah melanjutkan, manfaat Program JKP merupakan perlindungan bagi pekerja atau buruh dalam waktu jangka pendek. Dimana ketika pekerja berhenti bekerja maka akan dapat manfaat dari program tersebut.
”Melalui kegiatan seperti ini lah kita sosialisasikan manfaat program JKP sekaligus mendengarkan (diskusi) masukan, agar pelayanan kepada peserta dalam mengajukan dan menerima klaim JKP bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah terbit sejak 2 Februari 2021. Manfaat dari program tersebut baru bisa dirasakan setelah peserta mencapai masa iuran 12 bulan, manfaat pertama (tunai) diberikan BPJamsostek selanjutnya manfaat kedua dan ketiga diberikan Dinas Tenaga Kerja.
”Manfaat JKP baru dapat diberikan setelah peserta mencapai masa iuran 12 bulan. Dimana, 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut, maka baru bulan depan manfaat JKP dapat diberikan,” terangnya.
Kata Rusdiansyah, program JKP merupakan bukti nyata negara hadir untuk memastikan pekerja tetap bisa mendapatkan penghasilan meski terkena PHK dengan memberikan sejumlah manfaat, salah satunya uang tunai.
”Lalu pemberian manfaat (uang tunai) juga harus diikuti upaya untuk mendapatkan pekerjaan atau penghasilan kembali dengan mengajukan lamaran pekerjaan melalui bursa kerja yang disediakan atau mengikuti pelatihan yang tersedia,” jelasnya.
Rusdiansyah menyebutkan, program JKP diharapkan bisa memberikan banyak dampak positif bagi pekerja, yang sejalan dengan visi dan misi BPJamsostek untuk menjamin, tidak hanya kesejahteraan pekerja tapi juga kesejahteraan keluarga para pekerja.
”Kami (BPJamsostek) akan terus berkomitmen melalukan upaya terbaik untuk mendorong dan mengoptimalkan pelayanan manfaat program JKP,” tandasnya.
Secara rinci, ada tiga manfaat yang didapat korban PHK dalam program JKP. Pertama manfaat uang tunai untuk membantu pekerja/buruh saat berada di waktu tak memperoleh penghasilan setelah kehilangan pekerjaan.
Pekerja yang kena PHK mendapat manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah selama tiga bulan berikutnya. Besaran manfaat akan disesuaikan dengan upah yang dilaporkan di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Namun hitungannya dibatasi maksimal Rp5 juta per bulan.
Kedua, akses informasi pasar kerja dalam bentuk dua layanan. Layanan informasi pasar kerja berupa kanal informasi pasar kerja dalam negeri maupun luar negeri yang dapat diakses bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK.
Kemudian manfaat ketiga dari Program JKP adalah pelatihan kerja. Setiap pekerja dilatih agar memiliki keyakinan dan kepercayaan diri untuk mencari kerja. Arah pelatihan dalam layanan bimbingan ini tidak seluruhnya ditujukan untuk menjadi pekerja kembali, melainkan juga diarahkan jadi Tenaga Kerja Mandiri (TKM) atau wirausaha. (mir)

Share

Komentar Anda


Populer Minggu ini