×
Connect with us

Politik

Bepemperda Sulsel Undang Pimpinan Organisasi Sayap Parpol

RPG: Penyebarluasan Propemperda Bertujuan Memberikan Informasi

-

IST PENYEBARLUASAN--Wakil Ketua DPRD Sulsel Darmawangsyah didampingi Ketua Bapemperda DPRD Sulsel Rudy Pieter Goni pada kegiatan penyebarluasan Propemperda di Hotel Claro Jalan AP Pettarani Makassar, Senin (20/3).

MAKASSAR, BKM–Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan yang diketuai Rudy Pieter Goni (RPG) menggelar Penyebarluasan Propemperda di Hotel Claro Jalan AP Pettarani Makassar, Senin (20/3).

RPG menyampaikan bahwa kegiatan Penyebarluasan Propemperda ini kali pertama, “Kita laksanakan dengan mengundang unsur Pemerintah Kabupaten/Kota dan DPRD se Sulsel serta Stakeholder terkait. Bahkan kegiatan ini mungkin baru pertama kali dilaksanakan oleh DPRD di Indonesia,”ujar RPG Senin kemarin.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan sebuah tahapan dari rangkaian tata cara dalam pembentukan peraturan daerah (Perda) “Dimana salah satu fungsi kita di DPRD adalah fungsi pembentukan Perda, maka Penyebarluasan Program Pembentukan Perda ini diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undanggan. Mulai dari Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 253 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 183 ayat (4) Pepres 87 Tahun 2014 dan Pasal 162 ayat (1) Permendagri 80 Tahun 2015.,”jelasnya.
Dijelaskan bila ketentuan tersebut intinya “memerintahkan” DPRD dan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyebarluasan Propemperda, namun tetap di koordinir oleh Badan Pembentukan Perda.

DPRD Sulsel telah menetapkan Propemperda melalalui Keputusan DPRD Nomor 27 Tahun 2022. Sebanyak 15 judul Ranperda yang akan dibahas dalam kurun waktu Tahun 2023. Namun dari 15 judul tersebut terdapat 5 Ranperda yang ternyata menyeberang pembahasannya dari tahun 2022 sehingga praktis hanya 10 judul Ranperda baru. Dengan demikian, 10 judul Ranperda ini menjadi fokus kegiatan penyebarluasan ini, yang terdiri atas tujuh Ranperda inisiatif DPRD dan tiga Ranperda prakarsa Gubernur.

“Selain kerena perintah undang-undang, pelaksanaan kegiatan Penyebarluasan Propemperda ini tentunya bertujuan untuk memberikan informasi kepada segenap unsur penyelenggara pemerintahanan daerah di Kabupaten/Kota dan juga secara umum kepada masyarakat dan stakeholder terkait mengenai, judul rancangan perda yang termuat di dalam Propemperda di Tahun 2023,”ucapnya.

Begitupula Penyebarluasan Propemperda ini diharapkan menhadirkan sinkronisasi program pembentukan perda antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota.
“Kegiatan ini juga tentunya ingin memperoleh pandangan, saran dan masukan dari para undangan dan hadirin mengenai judul-judul ranperda yang akan dibahas di Provinsi Sulsel kurun waktu Tahun 2023. Penyebarluasan merupakan proses aktif dari pembentuk peraturan agar suatu peraturan perundang-undangan diketahui oleh masyarakat. Tahapan penyebarluasan juga merupakan konsekuensi dari asas hukum bahwa setiap orang dianggap tahu tentang hukum atau peraturan perundang-undangan,”jelas legislator PDIP Sulsel ini.

Kegiatan ini dibuka Wakil Ketua DPRD Sulsel Darmawangsyah Muin, dihadiri Ketua-Ketua Bapemperda DPRD, Kapala Bagian Hukum Pemda Kabupaten/Kota se Sulsel dan juga beberapa NGO di Sulsel.
Adapun peserta yang hadir diantaranya Anggota Bapemperda Sulsel, Bapemperda DPRD Kab. Kota se Sulsel, bagian Hukum Kabupaten kota Se Sulsel.
Tak hanya itu, sejumlah undangan juga hadir diantarnya, Ketua PW WPP Sulsel, Ketua Garnita Sulsel, Ketua FPPI Sulsel, Ketua IWAPI Sulsel, Ketua Perempuan Indonesia Maju, Ketua KKPG Sulsel, Ketua Pira Gerindra Gerindra Sulsel, Ketua Barisan Putri Keadilan (Santika) PKS Sulsel, Ketua Rampak Sarina PDIP Sulsel, Ketua DPW Perempuan Bangsa PKB Sulsel serta Ketua Srikandi Demokrat Sulsel. (rif)

Share

Komentar Anda


Populer Minggu ini