×
Connect with us

Politik

Timsel KPU tak Lakukan Perpanjangan Pendaftaran

-

MAKASSAR, BKM–Tim seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) di 11 kabupaten/kota tidak akan melakukan perpanjangan pendaftaran setelah para pendaftar sudah melebihi dari ketentuan yang diisyaratkan.

Hal tersebut disampaikan sekretaris Timsel Sulsel II, Abdi Akbar yang mengatakan bila berdasarkan hasil jumlah pendaftar yang telah menyampaikan berkas tersebut telah melebihi dua kali jumlah kebutuhan.

“Sehingga mekanisme perpanjangan pendaftaran tidak perlu dilakukan. Dan saat ini kami sedang melakukan penelitian berkas pendaftaran,”ujar Abdi Akbar, Minggu (19/3).

Sebagaimana diketahui, Timsel telah membuka pendaftaran sejak 6 hingga 17 Maret lalu. Hasilnya, sebanyak 637 orang yang melakukan registrasi.
Diketahui, 11 daerah ini dibagi menjadi dua bagian, yakni Sulsel I meliputi wilayah kerja Kabupaten Barru, Gowa, Bone, Bulukumba, Luwu Timur dan Luwu Utara. Hingga penutupan terdapat 389 orang mendaftar lewat Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AD HOC (Siakba).
Sementara Sulsel II, meliputi Kabupaten Maros , Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Soppeng, Tana Toraja, dan Toraja Utara. Pendaftarnya mencapai 248 orang.
Menurut Abdi, setelah pendaftaran berakhir pada 17 Maret, maka ditindaklanjuti dengan melakukan penelitian administrasi.
Sedangkan, Ketua Timsel Sulsel I, Prof Muhammad menegaskan, seluruh timsel ini adalah orang-orang yang independen. Oleh karena itu, pihaknya butuh kerja sama masyarakat untuk ikut mengawasi.

Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) itu berharap, masyarakat menemukan hal-hal yang berpotensi masalah untuk tidak raguragu menghubungi timsel.
“Jadi insya Allah akan bekerja sesuai aturan. Meskipun kita ketahui bahwa kami juga ini manusia biasa. Jadi silakan masyarakat awasi kami,” tutup Prof Muhammad. (jun/rif)

Share

Komentar Anda


Populer Minggu ini