PINRANG, BKM — Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulsel terus bekerja keras mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pinrang. Terbaru, pada Senin, 20 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 Wita, Timsus yang dipimpin langsung Kanit Timsus Kompol Andi Sofyan dan Panit 2 Ipda A Asmar Alimuddin, berhasil meringkus pengedar dan bandar jaringan internasional Malaysia.
Pengungkapan kasus ini bermula dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Andi Sodding, Kelurahan Lalabata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang. Dari lokasi ini, polisi menciduk dua orang. Masing-masing Hj Sarifa alias Hj Sari (55), seorang ibu rumah tangga yang beralamat tempat tinggal di Jalan Ammesangeng, Kelurahan Lalabata, Kecamatan Paleteang. Satu lainnya adalah pria bernama H Aris alias La Aris (55), pria kelahiran Kota Palopo yang bermukim di Jalan Andi Sodding, Kelurahan Lalabata, Kecamatan Paleteang, Pinrang.
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti enam saset ukuran sedang berisi kristan bening diduga narkoba jenis sabu seberat 300 gram. Selain itu, ada juga dua buah gawai merek Oppo warna hijau dan HP merek Vivo warna coklat, serta sebuah tas warna pink dan satu buah paspor atas nama Hj Sarifa.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan, melalui Kanit Timsus Kompol Andi Sofyan, menjelaskan ihwal terungkapnya sindikat narkoba Negeri Jiran ini. Awalnya, timsus melakukan undercoverbuy dari hasil lidik anggota yang menerima informasi tentang adanya praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan Andi Sodding, Lalabata, Paleteang. Dari situ tim kemudian bergegas ke lokasi untuk memastikan.
Benar saja, sesampai di lokasi sekitar pukul 09.00 Wita, polisi melakukan pengintaian dan pengamatan. Sejam kemudian mereka melakukan penangkapan, yang dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap Hj Sarifa dan rekannya H Aris. Saat itu keduanya tengah berada di dalam rumah dan sedang duduk di ruang tamu.
Hasilnya, didapati sebuah tas warna pink yang enam saset ukuran sedang kristal bening diduga berisi sabu yang disimpan hj Sarifa. Ditemukan pula satu unit gawai merek Oppo warna hijau yang tergeletak dia tas meja.
Polisi kemudian melakukan interogasi.Hj Sarifa mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya. Perempuan paruh baya itu lalu menjelaskan perjalanannya dari Pinrang ke Tawau, Malaysia.
Di negara tetangga itu, Hj Sarifa bertemu dengan seorang bandar besar yang kini berstatus DPO. Setelah bertemu dengan Mr X yang bertindak sebagai bos, Hj Sarifa menyerahkan mata uang Malaysia sebesar 25.200 Ringgit. Jika dirupiahkan jumlahnya Rp 88.200.000. Ia kemudian mendapatkan enam bal sabu. Harga per bal 4.200 Ringgit, yang jika dirupiahkan Rp14.700.000.
Hj Sarifa tak berangkat sendirian ke Malaysia. Ia ditemani oleh suaminya berinisial ZN alias NDG. Mereka lalu kembali ke Pinrang setelah menjemput pesanannya. Barang bukti dibawa ke Pinrang melalui jalur laut pelabuhan Nunukan ke Pelabuhan Nusantara Parepare.
Sesampainya di Pinrang, Hj Sari membawa barang tersebut ke rumah rekannya H. Aris. Dalam transaksi itu, Hj Sarifa menjual sabu ke Aris seharga Rp52 juta, dengan perjanjian jika barang tersebut sudah laku maka Hj Sarifa akan memberikan upah sebanyak Rp2 juta kepada H Aris.
Dari pengakuan Hj Sari, polisi meminta keterangan H Aris. Ia membenarkan pengakuan yang disampaikan oleh rekan bisninya Hj Sarifa. Menurutnya, sabu enam bal itu dipesan sendiri untuk dijual kembali dan dijanjikan upah Rp2 juta.
“Kedua terduga pelaku ini adalah pemain lama jaringan internasional Malaysia. Saat ini kami masih mengembangkan kasusnya,” ungkap Kompol Andi Sofyan.
Kini, barang bukti dan kedua terduga pelaku sudah diamankan di Polda Sulsel untuk dilengkapi keterangan Berita Acara Pemeriksaan. (ady/b)