×
Connect with us

Sulselbar

Kepala BNNK Tator Polisikan Wartawan

-

CATUT -- Kasat Reskrim Polres Torut membeberkan kepada awak media kejadian penipuan yang mencatut nama Kepala BNNK Tator

RANTEPAO, BKM — Nahas seorang wartawan online di Toraja inisial PN (31) Warga Rante Ba’Tan Lembang Sillanan harus berurusan dengan polisi karena melakukan penipuan sebesar Rp 17 juta mengatasnamakan Kepala BNNK Toraja.
Pelaku beraksi pada , Jumat (17/3) pukul 22.00 Wita di Jalan Poros Bokin, Sanggalangi, Toraja Utara. Korbannya Johanis Patandean (36) berdomisili di Jalan Nusantara No.47 Makale Tana Toraja.

Resmob Polres Torut usai menerima laporan bergerak cepat bersama personel BNNK dan berhasil mengamankan pelaku pada, Senin (20/3) pagi di Rante Ba’tan, Lembang Sillanan, Gandang Batu Sillanan. Operasi penangkapan dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas dan keberadaan pelaku.

Sebelum kejadian, Jumat (17/3) pelaku menghubungi korban Johanis orang tua dari Risman yang terbelit kasus narkoba dengan meminta uang Rp 17 juta atas nama Kepala BNNK untuk asesmen medis. Korban pun mengirim sejumlah uang kepada pelaku seperti yang diminta dengan cara transfer.

Setelah mengirim sejumlah uang, korban melaporkan pelaku ke pihak BNNK. BNNK tidak terima tindakan pelaku lalu melaporkan kasus ini ke Mapolres Tator sesuai LP No: LP/B/78/III/2023/Spkt/Res.Toraja Utara/Polda Sulsel, tanggal 20 Maret 2023

Pelapor mengumpulkan barang bukti transfer dan chat ke ke handphone milik orang tua Risman.
Sebelum melapor ke Mapolres, pelapor memastikan kebenaran kejadian tersebut dengan menghubungi pelaku melalui telepon. Pelaku mengakui perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Ipda Aris Saidy, Senin (20/3) membenarkan kepada bahwa ada oknum wartawan online melakukan penipuan dan pemerasan. Pelaku telah diamankan.
Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pemnyidik menyita barang bukti transfer screenshoot, dan handphone. Penyidik masih mengembangkan kasus ini apakah ada pelaku lain.
”Pelaku sudah ditetapkan tersangka setelah gelar perkara dengan ancaman pidana 4 tahun sesuai pasal 372 subsider pasal 378 tindak pidana penipuan dan penggelapan, pungkas Ipda Aris Saidy. (gus/C)

Share

Komentar Anda


Populer Minggu ini