Sulselbar
Kepala BNNK Tator Polisikan Wartawan

RANTEPAO, BKM — Nahas seorang wartawan online di Toraja inisial PN (31) Warga Rante Ba’Tan Lembang Sillanan harus berurusan dengan polisi karena melakukan penipuan sebesar Rp 17 juta mengatasnamakan Kepala BNNK Toraja.
Pelaku beraksi pada , Jumat (17/3) pukul 22.00 Wita di Jalan Poros Bokin, Sanggalangi, Toraja Utara. Korbannya Johanis Patandean (36) berdomisili di Jalan Nusantara No.47 Makale Tana Toraja.
Resmob Polres Torut usai menerima laporan bergerak cepat bersama personel BNNK dan berhasil mengamankan pelaku pada, Senin (20/3) pagi di Rante Ba’tan, Lembang Sillanan, Gandang Batu Sillanan. Operasi penangkapan dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas dan keberadaan pelaku.
Sebelum kejadian, Jumat (17/3) pelaku menghubungi korban Johanis orang tua dari Risman yang terbelit kasus narkoba dengan meminta uang Rp 17 juta atas nama Kepala BNNK untuk asesmen medis. Korban pun mengirim sejumlah uang kepada pelaku seperti yang diminta dengan cara transfer.
Setelah mengirim sejumlah uang, korban melaporkan pelaku ke pihak BNNK. BNNK tidak terima tindakan pelaku lalu melaporkan kasus ini ke Mapolres Tator sesuai LP No: LP/B/78/III/2023/Spkt/Res.Toraja Utara/Polda Sulsel, tanggal 20 Maret 2023
Pelapor mengumpulkan barang bukti transfer dan chat ke ke handphone milik orang tua Risman.
Sebelum melapor ke Mapolres, pelapor memastikan kebenaran kejadian tersebut dengan menghubungi pelaku melalui telepon. Pelaku mengakui perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Ipda Aris Saidy, Senin (20/3) membenarkan kepada bahwa ada oknum wartawan online melakukan penipuan dan pemerasan. Pelaku telah diamankan.
Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pemnyidik menyita barang bukti transfer screenshoot, dan handphone. Penyidik masih mengembangkan kasus ini apakah ada pelaku lain.
”Pelaku sudah ditetapkan tersangka setelah gelar perkara dengan ancaman pidana 4 tahun sesuai pasal 372 subsider pasal 378 tindak pidana penipuan dan penggelapan, pungkas Ipda Aris Saidy. (gus/C)
-
Gojentakmapan2 minggu ago
Tim Penyidik Kejari Periksa Mantan Bupati Takalar
-
Politik4 minggu ago
Poros Enrekang-Toraja Longsor, Fauzi Minta Balai Jalan Segera Turun
-
Photo4 minggu ago
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan membedah konsep program 1.000 Ha sawah
-
Olahraga4 minggu ago
Selangkah Lagi Bripda Muh Ryan Afryadi Akbar, Personel Ditreskrimum Polda Sulsel Perkuat Bhayangkara FC
-
Photo4 minggu ago
Anggota Dewan Pers Asmono Wikan berjalan bersama Direktur BKM Dr Mustawa Nur
-
Metro4 minggu ago
PAN Gunakan Sistem Abjad Susun Bacaleg
-
Metro4 minggu ago
Pemkot Tunggu Juknis Pencairan Gaji 13
-
Kriminal3 minggu ago
Usai Nikah, Buronan Korupsi Proyek Pasar Tertangkap di Subang