Site icon Berita Kota Makassar

LPPM Unhas dan Pemkab Maros Bimtek Pembentukan Perdes

MAROS, BKM — Tim pengabdian masyarakat pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin (Unhas) bekerja sama pemerintah Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros menggelar bimbingan teknis (bimtek) peningkatan kapasitas dalam pembentukan peraturan desa (Perdes) berbasis bukti. Kegiatan yang diadakan di kantor Kecamatan Moncongloe, Selasa (21/3) ini diikuti 30 peserta. Terdiri dari kepala desa, sekdes, BPD, Kaur Pemerintahan dan staf desa se-Kecamatan Moncongloe.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unhas Dr Muh Tang Abdullah, sebagai ketua tim pengabdian pada masyarakat ini mengatakan bahwa kegiatan ini adalah kerja sama antara LPPM Unhas dan Pemkab Maros, dalam hal ini Kecamatan Moncongloe. Tujuannya untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang pembuatan Perdes bagi BPD dan perangkat desa di Kecamatan Moncongloe.

“Kegiatan ini adalah bentuk pengabdian masyarakat bagi kalangan akademisi, untuk memberi sumbangsi pada peningkatan kapasitas pemerintah termasuk dalam hal ini pemerintah desa,” jelas Sekretaris Departemen Ilmu Administrasi Fisip Unhas ini.

Sementara Camat Moncongloe Herwan, dalam sambutan dan membuka kegiatan ini, mengatakan bahwa Bimtek Pembentukan Perdes ini sangat bermanfaat bagi aparat desa di Moncongloe. Bahkan kegiatan seperti ini sudah lama dinantikan oleh perangkat desa.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada LPPM Unhas yang telah memilih Kecamatan Moncongloe untuk pengabdian masyarakat dalam peningkatan Kapasitas SDM perangkat desa. Semoga ke depan LPPM Unhas akan terus bekerja sama dengan kami di Kabupaten Maros terkait kegiatan seperti ini” jelas bendahara KAHMI Maros ini.

Lebih lanjut mantan Ketua KNPI Kabupaten Maros mengatakan, kegiatan ini adalah salah satu bentuk mewujudkan visi bupati dan wakil bupati Maros, yaitu Maros Sejahtera Religius dan Berdaya Saing. Salah satu misi untuk mewujudkan visi tersebut adalah Peningkatan SDM.

Bimtek ini menghadirkan narasumber Ardiansyah Hasbi dari Dinas PMD Kabupaten Maros dengan materi Kebijakan Pemda Dalam Upaya Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Kabupaten Maros, Dr Muh Tang Abdullah, dan Dr (Cand) Amril Hans yang merupakan dosen Fisip Unhas membawakan materi Urgensi Kapasistas Perangkat Desa Dalam Pembentukan PERDES Berbasis Bukti (Evidence Based Policy).
Dr Muh Fadli, Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kemekumham Provinsi Sulsel membawakan materi Dasar Hukum dan Prosedur Pembentukan Peraturan Desa (PERDES). Diskusi serta praktik didampingi oleh Rizal Pauzi. Kegiatan ini juga melibatkan beberapa mahasiswa sebagai pelaksana kegiatan. (rls)

Exit mobile version