SIDRAP, BKM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidrap menghimbau seluruh partai politik peserta pemilu untuk tidak melakukan pencitraan diri di tempat tertentu selama bulan suci ramadan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam saat dikonfirmasi melalui via celulernya mengingat banyaknya baliho atau spanduk bertebaran ‘Marhaban Ya Ramadhan berlogo Parpol (peserta pemilu) di pagar-pagar masjid.
Menurut Asmawati Salam, berdasarkan pengamatan dan pengawasan Bawaslu Sidrap terdapat bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang memasang alat peraga sosialisasinya di tempat ibadah.
“Silahkan bersosialisasi tapi jangan ditempat yang terlarang seperti tempat Ibadah, fasilitas pemerintah dan pendidikan,” ucap Asmawati Salam, Rabu (23/3).
Bawaslu juga meminta kepada semua partai politik agar memahami regulasi dan mengedukasi internal pengurus partainya secara keseluruhan.
Dijelaskan bahwa jangan sampai pemahaman regulasi hanya di pahami oleh pimpinan partai, tetapi juga harus turun sampai ke semua jajaran pengurus dan anggota partai.
“Sehingga mereka juga memahami norma di mana yang dilarang dan yang mana di perbolehkan, dimana yang melanggar dan di mana yang dipatuhi,” urai Asmawati menjelaskan.
Asmawati menghimbau agar jangan menjadikan tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan kantor pemerintahan sebagai wadah sosialisasi.
“Jangan sampai publik menilai bahwa lembaga pendidikan, tempat ibadah ataupun kantor pemerintahan punya keberpihakan dan terlibat dalam politik praktis,” terangnya.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa saat ini sudah ada peserta Pemilu yang di tetapkan oleh KPU walaupun belum ada penetapan caleg dan jadwal kampanye.
“Tugas kita sama-sama menjaga atmosfer politik menjadi baik hingga kualitas pemilu kita di Kabupaten Sidrap menjadi berkualitas. Apalagi di bulan ramadhan, kami meminta kita sama-sama menjaga iklim demokrasi di Sidrap. Kami berharap di bulan ramadhan yang barokah ini kita semua mampu menjaga pikiran, ucapan, sikap dan tindakan kita agar tidak terjadi politik SARA,” tuturnya.
Sosialisasi bakal calon dan partai politik, tambahnya, merupakan hak setiap warga negara dan setiap parpol, tetapi juga harus menjaga atmosfer demokrasi dan norma dalam bersosialisasi .
“Silahkan semua Parpol dan bakal calon legislator mensosialisasikan diri tetapi juga harus mematuhi norma dan menjaga atmosfer demokrasi ini agar pemilu kita menjadi lebih berkuakitas,” ucapnya.
Lebih jauh Asmawati menyampaikan, pada PKPU Nomor 33 Tahun 2018 pasal 69 huruf H menyebut pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Begitupula dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu menyatakan bahwa;
Pertama, Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).
Kedua, Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode yakni pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urut, pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Ketiga, Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode yakni penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; atau media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik di luar masa Kampanye.
Keempat, Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mempublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik, di luar masa penayangan Iklan Kampanye selama 21 (dua puluh satu) hari sebelum dimulainya Masa Tenang.
Selain pelanggaran administrasi, imbauan Bawaslu Sidrap ini juga menyampaikan pidana pemilu jika parpol tetap melaksanakan kampanye diluar jadwal.
Sebagaimana ketentuan Pasal 492 Undang-Undang 7 Tahun 20217 Tentang Pemilu bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.
Meskipun diperbolehkan, pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik wajib diberitahukan oleh Partai Politik kepada KPU dan Bawaslu pada 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan. (ady/rif/c)