pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Utang Belanja Dinas PU dan Dispora Rp32 Miliar

Dakhlan Sebut Terkendala Pengelola Keuangan

MAKASSAR, BKM — Sejumlah kegiatan yang dilaksanakan tahun 2022 lalu hingga saat ini belum terbayarkan. Kegiatan yang belum dilunasi tersebut rerata adalah kegiatan fisik ada yang ada di Dinas Pekerjaan Umum (PU). Ada juga di instansi lain seperti Dinas Pemuda dan Olah Raga. Utang Belanja Pemkot Makassar yang belum dibayar mencapai Rp32 miliar.

Rekanan yang kegiatannya belum dibayarkan sudah mengeluh. Mereka mempertanyakan kapan akan dibayarkan. Mereka juga sudah menyampaikan aspirasinya ke Komisi C DPRD Kota Makassar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Zuhaelsy Zubir menerangkan, khusus kegiatan yang belum terbayarkan di PU adalah paket pekerjaan yang terkendala di pencairan jelang tutup tahun. “Sebagian besar pekerjaan konstruksi memang kontraknya berakhir di Desember. Saat menyelesaikan kegiatannya di akhir tahun, mereka lambat merampungkan berkas administrasinya,” ungkap wanita yang akrab disapa Helsy itu.
Ketika dokumen untuk pencairan anggaran diajukan, ternyata waktunya tidak terkejar karena sudah masuk ke tahun anggaran baru. Akibatnya, dana tidak bisa dicairkan oleh Bank Sulselbar. “Kami baru ketahui pada tanggal 1 Januari. Ternyata ada yang melewati deadline, sudah melewati jam,” kata Helsy.
Dia merinci, ada sekitar 125 surat perintah membayar (SPM) yang tidak bisa dicairkan oleh Bank Sulselbar. Pekerjaan yang belum dibayarkan tersebut paling banyak di bidang drainase. Ada juga pekerjaan jalan namun hanya beberapa. Sebagian besar merupakan program APBD Perubahan.

Helsy mengaku, rekanan yang kegiatannya belum dibayar hingga saat ini kerap mengeluh dan mempertanyakan kapan pekerjaan mereka dibayarkan. “Jadi ada banyak faktor memang yang mempengaruhi keterlambatan pembayaran. Salah satunya, penerapan pemenang tender yang lambat, di Oktober. Otomatis itu mempengaruhi kegiatan. Apalagi kondisi akhir tahun musim hujan, dan ada banjir,” tambahnya.
Namun Helsy meyakinkan, kendati lambat terbayar, namun mekanismenya sejauh ini terus berproses. “Insyaallah akan terbayarkan. Anggarannya ada, dibayarkan melalui Belanja tidak Terduga (BTT),” ungkap Helsy.
Saat ini, Inspektorat Kota Makassar masih sementara melakukan review terkait utang belanja tersebut. Helsy mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk mengetahui sejauh mana progres yang sudah dilakukan.
“Semoga dalam waktu dekat selesai review. BPKAD bisa melakukan pembayaran. Para rekanan sudah berharap uang mereka,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Dakhlan mengatakan untuk mekanisme pembayaran utang belanja tahun 2022 yang ada, pihaknya masih menunggu review yang saat ini dilakukan Inspektorat.

Dakhlan menekankan, dana untuk pembayaran utang belanja tersebut sudah siap. Namun pihaknya tidak bisa melakukan pembayaran jika tidak ada hasil review inspektorat. “Pembayaran akan kita lakukan setelah ada review dari Inspektorat. Itu yang akan menjadi acuan untuk dibuatkan SK pembayaran,” ungkap Dakhlan.
Sebelumnya, Dakhlan menyebut sekira 130 lebih dokumen yang tidak terproses pencairannya jelang akhir tahun. Utang belanja tersebut, kata Dakhlan, ada di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
“Rp32 miliar total, di PU dan Dispora. Dispora tidak sampai Rp1 miliar, cuma Rp800 juta. Selebihnya di PU. Itu jadi utang belanja,” ungkap Dakhlan.
Dia mempertegas, utang belanja tersebut bukan karena tidak adanya anggaran atau kas daerah. Melainkan banyak proyek atau pekerjaan program yang masa kontraknya berakhir 30 Desember. Sementara, pada hari tersebut merupakan hari terakhir berkantor ASN menjelang libur akhir tahun.
“Prosesnya terlalu mepet. Kontraknya berakhir di akhir tahun. Tanggal 30 selesai. Sementara itu hari Jumat. Tanggal 31 kan Sabtu,” ulasnya.
Kendala lainnya, kata Dakhlan, OPD terkait (PU dan Dispora) tidak memiliki tenaga pengelola keuangan yang mumpuni. Ketika terjadi penumpukan berkas di akhir tahun, otomatis mereka butuh tenaga ekstra dan SDM yang lebih banyak untuk menyelesaikan dokumen-dokumen yang perlu diverifikasi. “Untuk keseharian mereka bisa mengcover tapi ketika bertumpuk di akhir tahun ini jadi masalah,” ujarnya.
Mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Sidrap ini juga mengeluhkan terlalu banyak program fisik yang dimasukkan dalam APBD Perubahan. Kegiatan tersebut rerata berakhir kontraknya di akhir tahun sehingga potensi pekerjaan untuk menyeberang di tahun berikutnya sangat besar. (rhm)




×


Utang Belanja Dinas PU dan Dispora Rp32 Miliar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link