MAKASSAR, BKM–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melalui Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan meminta ketegasan dari organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan sidak serta menindaktegas pelaku usaha hiburan yang masih beraktivitas hingga saat ini. Sementara Pemkot Makassar telah mengeluarkan edaran larangan beraktivitas selama bulan ramadan.
Apa yang dikatakan dewan tersebut setelah mendengar masih ada pelaku usaha yang didapati melanggar surat edaran pemerintah kota.
Hal tersebut dibenarkan Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy. Ia mengaku sudah mendengar adanya aduan warga terkait pelaku usaha yang melanggar surat edaran selama bulan ramadan dan tidak memiliki dokumen lengkap terkait izin usaha, salah satunya usaha Noyu Eat and Drink yang beralamat di Jalan Yusuf Al Qadry, Kelurahan Maricaya Baru.
“Ada juga tempat hiburan malam mulai kios, bar and resto atau live musik yang masih melakukan aktivitas menjual minuman beralkohol dan pesta musik. Padahal kan, telah melanggar aturan yang telah diimbau, ini harus ditindaki,” ungkapnya di gedung DPRD Makassar, kemarin.
Lanjut Legislator Fraksi PPP DPRD Makassar ini bahwa pemerintah kota harus tegas memberikan peringatan dan melakukan pencabutan izin usaha.
“Karena kita selalu melihat banyak pelaku usaha yang sudah beberapa kali ditegur tapi tidak mengindahkan, seperti itu (Noyu Eat and Drink) karena ini bukan pelanggaran pertama bagi tempat itu,”ujarnya.
Namun untuk mengetahui apa benar tempat usaha tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan, maka pihaknya pemerintah kota untuk turun ke lapangan.
Sementara itu, Sekertaris Komisi A DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir mengaku pemerintah dalam hal ini satpol PP segera menertibkan pelaku usaha yang tidak mengindahkan surat edaran.
“Jangan tebang pilih, setiap pelaku usaha yang didapati melanggar surat edaran. Kalau melanggar tutup jangan tebang pilih, kalau jelas mereka tidak mematuhi maka lakukan sesuai prosedur,” katanya. (ita)