MAKASSAR, BKM — Cuti lebaran bakal dimajukan atau diperpanjang dua hari. Jika sebelumnya, cuti dalam rangka lebaran Idul Fitri hanya lima hari, setelah diperpanjang totalnya menjadi tujuh hari.
Sebelumnya, cuti lebaran terjadwal mulai tanggal 21 hingga 26 April 2023. Namun jika dimajukan dua hari, maka jadwal cuti lebaran mulai 19 hingga 26 April 2026.
Penambahan jadwal libur lebaran tersebut diusulkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kapolri, seperti yang disampaikan di akun YouTube Setpres.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penambahan waktu cuti lebaran diambil karena pemerintah melihat antusiasme masyarakat yang sangat tinggi untuk pulang kampung.
Rencana penambahan waktu cuti lebaran, sejauh ini belum disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Pusat ke pemerintah kota/kabupaten.
Menyikapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, sejauh ini Pemkot Makassar belum menerima surat edaran atau pemberitahuan resmi terkait kebijakan tersebut.
Namun demikian, pihaknya akan mengikuti apapun kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Sampai saat ini kami belum menerima surat resmi terkait penambahan jadwal cuti lebaran. Kalau informasi-informasi memang sudah ada kami dengar,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Sejauh ini, kata mantan Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar itu, pihaknya masih menunggu informasi resmi dari pusat untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan membuat surat edaran ke seluruh OPD.
Namsum menegaskan, jika penambahan cuti lebaran jadi diberlakukan, maka tidak ada lagi alasan pegawai lingkup Pemkot Makassar untuk menambah jadwal cuti.
Menurutnya, waktu cuti yang diberikan pemerintah pusat sudah sangat panjang.
Jika sudah waktunya, mereka harus kembali menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
“Kita harap para aparatur tidak tambah cuti diluar cuti yang ditetapkan pemerintah,” tuturnya.
Sementara jika ada pegawai yang ketahuan menambah cuti secara diam-diam maka akan diberi sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Sekarang ini, sudah ada beberapa pegawai yang berencana dan telah
mengajukan cuti pasca lebaran. BKPSDMD Makassar akan melihat dan mempertimbangkan alasan cuti tersebut.
Jika tidak terlalu mendesak, maka yang bersangkutan tidak diberikan izin menambah cuti. (rhm)