pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejati Tahan Kadis Koperasi dan UMKM Takalar

Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Pasir Laut

MAKASSAR, BKM — Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Takalar Gazali Mahmud alias GM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli tambang pasir laut di Kabupaten Takalar. Penyidik pun langsung melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Takalar itu selama 20 hari ke depan di sel tahanan Tipikor Lapas Klas I Makassar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan persnya, Kamis (30/3) mengatakan, dalam kasus ini Gazali Mahmud dalam kapasitasnya sebagai Kepala BPKAD telah melakukan penyimpangan dan penetapan harga dasar pasir laut pada kegiatan penambangan pasir laut tahun anggaran 2020.
“Tersangka GM ini telah menetapkan harga yang bertentangan dengan Peraturan Gubernur Sulsel, hingga mengakibatkan kerugian negara,” kata Kajati.
Leonard mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor Print-57/P 4 5/Fd 1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023, selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Maret 2023 hingga 18 April 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Makassar.

Leonard menerangkan, pada sekitar bulan Februari 2020 hingga Oktober 2020, di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT Boskalis International Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT Alefu Karya Makmur dan PT Banteng Laut Indonesia.

Hasil dari penambangan pasir laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar, pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 18 dan 1C. Dalam melakukan penambangan pasir laut, pemilik konsesi yakni PTAlefu Karya Makmur dan PT Banteng Laut Indonesia telah diberikan nilai pasar harga dasar pasir laut oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar, sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Takalar.
Nilai pasar atau harga dasar pasir laut yang digunakan sebesar Rp7.500 per meter kubik. Angka tersebut bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar atau harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1417/VI/tahun 2020 tanggal 05 Juni 2020, tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Begitu pula dengan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang dalam peraturan- peraturan tersebut, nilai pasar/harga dasar laut telah ditetapkan Rp10.000 per meter kubik. ”Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh tersangka GM,” terang Kajati.

Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar/harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemkab Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp7061 343.713. Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan/Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada BPKD Kabupaten Takalar, dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA 2020 Nomor 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023.
“Dalam kasus ini tersangka GM disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor, juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP, ” tukas Leonard.
Awaluddin selaku kuasa hukum tersangka Gazali Mahmud, mengatakan pihaknya mengikuti proses hukum yang ditetapkan oleh Kejati Sulsel. Untuk langkah selanjutnya masih akan dibahas dengan kliennya.
“Pak GM kini sementara ditahan di Lapas Kelas 1A Makassar untuk 20 hari ke depan,” ucapnya. (mat)




×


Kejati Tahan Kadis Koperasi dan UMKM Takalar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link