pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Zakat di Lutim Disepakati Rp 17.000 Per Jiwa

MALILI, BKM — Pemkab Luwu Timur menetapkan besaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM) dan Infaq Calon Jamaah Haji tahun 1444 H/2023 M Rp 17.000 per jiwa.

Penetapan tersebut melalui hasil kesepakatan dalam rapat bersama Pemerintah Lutim dengan Kantor Kementerian Agama, Asisten Administrasi Umum, Nursih Hariani, Baznas Lutim, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Disdagkoprinum, Kabag Kesra, PHBI Lutim dan para Camat, di Ruang Rapat Sekkab baru-baru ini.
Rapat dipimpin Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, dr. H. April disetujui besaran zakat fitrah yang berlaku terdiri atas tiga (3) tingkatan, yakni tinggi sebesar Rp. 17.000 per jiwa, sedang Rp. 14.000 dan terendah Rp. 11.000 per jiwa.

“Jadi kita sepakati bersama bahwa zakat yang tiga tingkatan ini di dasarkan pada harga dipasaran sesuai survei yang dilakukan oleh Disdagkoprinum,” ungkap dr. April.
Untuk infak Rumah Tangga Muslim sama dengan tahun lalu, yakni Rp.25.000,- per kepala keluarga. Sementara infak calon jamaah haji sebesar Rp. 750.000 per orang.
“Ini kita akan tetapkan seperti tahun kemarin, dan Pemkab Lutim dari awal hingga sekarang tetap kita mensubsidi masyarakat yang mampu maupun yang kurang mampu,” jelasnya.
“Mudah-mudahan kesepakatan kita pada rapat ini bisa segera di setujui oleh Bupati Lutim untuk kemudian ditetapkan dengan Surat Keputusan,” harap dr. April. (rls)




×


Zakat di Lutim Disepakati Rp 17.000 Per Jiwa

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link