pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tak Bisa Bayar THR, Wajib Lapor ke Disnaker

Pemkot Siapkan Rp52,6 Miliar untuk Gaji ke-14

MAKASSAR, BKM — Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja merupakan kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah merilis Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Mengacu pada aturan tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba menekankan, pembayaran THR perusahaan terhadap para pekerjaannya wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Hari Raya Idulfitri.
Nilai THR untuk pekerja, kata Nielma, juga mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016. Kriteria karyawan yang berhak mendapatkan THR satu bulan gaji adalah sudah bekerja minimal 12 bulan atau satu tahun di perusahaan yang bersangkutan. Sementara bagi karyawan yang usia kerjanya belum cukup setahun, ada perhitungannya tersendiri.

Nielma mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah juga sudah menginstruksikan agar
perusahaan memberikan hak pekerja sesuai peraturan yang berlaku. Namun, kata mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Makassar itu, tidak menutup kemungkinan jika ada perusahaan yang dalam kondisi tidak sehat, defisit atau pailit, maka ada kebijakan atau kelonggaran yang diberikan.
Perusahaan yang tidak mampu memberikan THR kepada karyawannya wajib menyampaikan persoalan itu secara resmi ke Dinas Ketenagakerjaan. “Perusahaan yang tidak sanggup membayar THR harus menyampaikan persoalannya secara resmi ke Disnaker. Tentunya dengan alasan kuat,” kata Nielma.
Selanjutnya, perusahaan bisa menyicil THR karyawannya hingga batas waktu tujuh hari setelah lebaran, dengan catatan kebijakan tersebut mendapat persetujuan dari seluruh karyawannya.

Nielma melanjutkan, pihaknya membuka posko layanan untuk pengaduan yang bisa dimanfaatkan oleh karyawan perusahaan jika tidak memperoleh haknya dari perusahaan. Nielma pun menjamin kerahasiaan identitas orang yang melapor ke Posko Pengaduan THR. Posko pengaduan tersebut bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Makassar, Jalan AP Petta Rani.
“Jadi bagi karyawan yang tidak memperoleh haknya, bisa melaporkan persoalan tersebut ke posko di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar,” kata Nielma.
Secara tegas, kata mantan Kadis Dukcapil Makassar ini, perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya maka akan mendapat sanksi. Sanksi yang dimaksud berupa teguran administrasi dan paling berat pembekuan perusahaan. Untuk itu, pihaknya akan turun melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan untuk mengingatkan agar mereka membayar THR karyawan sesuai jadwal.

THR Bagi ASN

Sementara itu, khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Makassar, disiapkan anggaran sebesar Rp52,6 miliar untuk gaji 14 atau THR. Nilai tersebut bertambah dari tahun sebelumnya dengan jumlah Rp43,3 miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, M Dakhlan menerangkan pencairan akan dilakukan paling lambat H-10 jelang lebaran Idulfitri 1444 H. “Diupayakan 10 hari sebelum lebaran angkanya Rp52,6 miliar,” ujarnya.

Adapun komponen THR terdiri dari gaji pokok, ditambah tunjangan yang melekat. Tunjangan melekat sebagaimana dimaksud antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Saat ini, Pemkot Makassar sedang menyusun peraturan wali kota (perwali) sebagai dasar pencairan THR. Selain ASN, THR juga akan diberikan untuk pensiunan sesuai regulasi yang berlaku.
Berbeda dengan ASN, tenaga honorer atau Laskar Pelangi tidak mendapatkan THR karena tidak masuk dalam komponen penerima THR. (rhm)




×


Tak Bisa Bayar THR, Wajib Lapor ke Disnaker

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link