MAKASSAR, BKM — Rumah Tahanan (Rutan) klas I Makassar mengusulkan untuk memberikan remisi (pengurangan masa tahanan) terhadap 149 narapidana warga binaan (WB) dalam momen Hari Raya Idulfitri. Hal itu disampaikan oleh Humas Rutan Kelas I Makassar Andi Nunung Bakhtiar. Dia mengatakan, remisi yang diajukan bervariasi.
WB yang diusulkan mendapat remisi khusus (RK) 1 dengan besaran 15 hari sebanyak 38 orang. Sedangkan yang diusulkan mendapat remisi 30 hari berjumlah 108 orang dan satu orang untuk remisi satu bulan 15 hari. Sehingga jika ditotal jumlahnya sebanyak 147 orang.
“Untuk RK 2 atau yang mendapatkan remisi dan langsung bebas karena masa tahanannya habis ada dua orang. Satu orang yang diusulkan mendapat 15 hari dan satu orang yang diusulkan mendapat remisi 30 hari,” ujar Nunung, Senin (10/4).
Nunung menuturkan bahwa pemberian remisi Idulfitri adalah hak napi yang beragama muslim. Hal tersebut diatur dalam UU RI Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP RI nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dan beberapa peraturan lainnya.
Warga binaan yang diusulkan mendapat remisi harus memenuhi beberapa persyaratan khusus. Di antaranya berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
Bagi narapina terorisme, narkotika dan, prekursor wajib memenuhi syarat tambahan. Yakni bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan korupsi.
“Khusus napi teroris telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas atau BNPT. Juga menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI dan tidak akan mengulangi perbuatan lagi. Ikrarnya yakni, setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI, tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi napi WNA,” terangnya.
Nunung mengungkap, jumlah WB di Rutan Makassar saat ini masih dalam status over kapasitas. Daya tampung maksimal hanya 1.000 orang, namun jumlah penghuninya sekarang mencapai 1.883 orang.
Terdiri dari 1.647 tahanan (proses hukum persidangannya masih berjalan) dan 233 narapidana (proses hukumnya telah berkekuatan hukum tetap). Serta ada pula tiga orang bayi yang ibunya merupakan warga binaan.
Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulsel Suprapto menjelaskan, pengusulan remisi khusus Idulfitri tersebut belum final. Masih ada kemungkinan perubahan jumlah.
“Masih dalam proses, karena biasanya sampai 25 Ramadan masih ada perubahan jumlah
narapidana, yang semula tahanan kemudian dapat vonis. Itu biasanya bagi tahanan yang banding atau narapidana yang segera dieksekusi,” ujarnya. (mat)