MAKASSAR, BKM — Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto memenuhi undangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk dimintai keterangan terkait kasus PDAM yang menjerat mantan Dirut PDAM Haris Yasin Limpo dan Direktur Keuangan Irawan. Ditemui di Hotel Four Point Makassar, Kamis (13/4), Danny mengatakan pemeriksaan berjalan lancar.
“Tadi (kemarin) saya datang pukul 10.00 Wita dan pemeriksaan selesai pukul 12.00 Wita. Jadi sekitar dua jam. Saya kira pemeriksaan berjalan lancar,” ujarnya.
Dia menekankan, akan menghargai proses hukum yang saat ini sementara berjalan. Ditanya terkait pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pihak Kejati, Danny mengatakan sebenarnya semua sudah ditanyakan sebelumnya. “Pertanyaan-pertanyaan lama untuk mengklarifikasi,” ungkap orang nomor satu Makassar itu.
Sebelumnya, Danny sudah pernah memenuhi panggilan Kejati sebanyak dua kali untuk memberi klarifikasi terkait kasus tersebut. Saat Danny sementara melayani pertanyaan-pertanyaan dari aparat penegak hukum (APH), sejumlah massa memaksa untuk masuk ke kantor Kejaksaan Tinggi. Massa berusaha menerobos pagar yang dijaga puluhan petugas dari kejaksaan.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Danny mengaku jika itu adalah massanya. Namun dia tidak tahu jika mereka akan ke kejaksaan. “Iya, kita tidak tahu, spontan toh. Makanya saya tadi lihat, bilang anak-anak semua ini. Saya suruh pulang. Kan spontan tidak ada yang tahu. Saya juga tidak tahu kalau ada anak-anak dan mereka sudah pulang,” jelasnya.
Kehadiran Danny Pomanto memenuhi panggilan Kejati Sulsel diapresiasi pegiat anti korupsi Djusman AR. Menurutnya, hal tersebut membuktikan bahwa Danny menghormati dan menaati hukum.
“Ini hal yang baik dan positif. Wali Kota mengikuti prosedur yang ada. Ini contoh taat asas, taat hukum,” kata Djusman, Kamis (13/4).
Kedatangan Danny Pomanto dalam rangka memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo. Menurut Djusman, kehadiran Danny Pomanto memenuhi panggilan Kejati Sulsel merupakan langkah tepat dalam menyikapi kasus Haris YL.
Di sisi lain, Djusman menyatakan, hukum menganut asas praduga tidak bersalah. Semua warga negara posisinya sama di hadapan hukum. “Ini menjadi contoh pemerintahan tentang bebas korupsi yaitu pencegahan dan penindakan. Ini membuktikan bahwa Pak Danny itu adalah kepala daerah yang taat hukum dan ingin transparansi untuk disampaikan ke publik,” jelas Djusman.
Pada prinsipnya, Djusman mengapresiasi Kejati dan terperiksa sebagai saksi. “Berdasar monitoring kami, dia dikenal petinggi birokrasi sebagai wali kota yang tidak pernah ada upaya merintangi dan menghalang-halangi proses hukum. Saat ini sangat sulit ditemukan pejabat bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Ini baru sekali panggil langsung hadir. Itu artinya dia menghargai proses hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menyebutkan, bahwa kemarin Kejati Sulsel memanggil 15 saksi untuk dimintai keterangannya. “Melalui penyidik hari ini (kemarin) dilakukan pengambilan keterangan. Ada 15 dimintai keterangannya. Termasuk Pak Danny (Wali Kota Makassar),” ucapnya.
Soetarmi juga mengatakan, kapasitas Wali Kota Makassar dimintai keterangannya karena sebagai KPM atau owner BUMD. “Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara dua orang kemarin yang ditetapkan tersangka, agar kasus ini lebih terang,” jelasnya.
Diketahui, pemeriksaan dilakukan kepada mantan jajaran direksi dan Dewan Pengawas PDAM Makassar periode 2017-2019. (rhm)
Bukti Danny Hormat dan Taat Hukum
