MAMUJU, BKM — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulbar, Hj Mutmainnah, menyelenggarakan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Desa Topoyo dan Desa Barakkang, Selasa, 18 April 2023.
Ranperda yang disosialisasikan adalah tentang penyelenggaraan perhubungan, Adapun pesertanya sendiri merupakan warga Desa Topoyo dan Desa Barakkang.
Penyelenggaraan perhubungan yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi lalu lalulintas dan angkutan jalan, pelayaran dan
perkeretaapian serta udara.
Dan yang terpenting, peraturan tersebut juga mengatur tentang ketentuan jenis kendaraan yang wajib dilakukan pengujian kendaraan secara rutin.
Tindakan tersebut dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana kondisi kendaraan tersebut dan kelayakannya. Kemudian berkaitan dengan retribusi yang ditarik pemerintah daerah.
Hj Mutmainnah berharap dengan usulan Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan dapat menjadi kontrol pelaksanaan yang kompeten dalam hal pelayanan dan kenyamanan pengguna angkutan baik darah, laut, dan udara. (zul)
Mutmainnah Sosialisasikan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perhubungan
