pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Parangi Pemudik Asal Kalimantan, Residivis Ditembak

Motif Ingin Balas Dendam Tapi Salah Sasaran

MAKASSAR, BKM — Perjalanan mudik Mulyadi tidak seperti yang diharapkan. Pria berusia 25 tahun yang berdomisili di Jalan Barawaja 2, Makassar ini bernasib tragis. Ia yang berasal dari Kalimantan menjadi korban pemarangan dari sebuah aksi balas dendam yang salah sasaran.
Tak hanya Mulyadi sendiri yang menjadi sasaran pengeroyokan sekelompok orang. Seorang anak yang masih di bawah umur berinisial NZ juga jadi korban. Pelakunya seorang lelaki berinisial AM. Ia warga Jalan Barawaja, Makassar yang berusia 23 tahun.

Akibat pemarangan tersebut, Mulyadi mengalami luka pada tangan sebelah kiri dan kepala. Sementar NZ terluka pada bagian jari tangan kanan yang putus.
Tim Jatanras Polrestabes Makassar yang melakukan pengejaran terhadap pelaku, berhasil meringkus AM pada Senin dinihari (24/4). Ia diciduk di tempat persembunyiannya Jalan Batua Raya, Kecamatan Panakkukang. Dalam aksinya melakukan penganiayaan berat (anirat), pelaku menggunakan senjata tajam jenis panah besi dan sebilah parang. 

Kapolrestabes Makassar Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polrestabes merilis kasus ini pada Senin sore (24/4) di Mapolrestabes Makassar. Ia  mengemukakan, pengungungkapan kasus pemarangan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa orang terjadi pada Sabtu (23/4) di Jalan Barawaja, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku utama AM. Tim Jatanras Polrestabes Makassar kemudian menangkap AM di Jalan Batua Raya.

”Pada saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Akhirnya diambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki tersangka,” terang Kapolrestabes Makassar.
Belakangan terungkap, tersangka AM merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2021. AM telah menjalani masa hukuman selama satu tahun tiga bulan.
”Motif pelaku melakukan penganiayaan adalah balas dendam. Namun, dari hasil penyidikan pelaku salah sasaran terhadap korban. Tim Jatanras terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya. Total ada 10 orang dalam pengejaran,” ucap Kapolrestabes.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor, baju kaos dan helm yang digunakan pelaku melakukan aksinya. Sementara senjata tajam yang digunakan masih dalam pencarian. Sajam tersebut diketahui dibawa salah satu dari pada 10 orang yang masih DPO.

”Korban merupakan pemudik. Saat sedang melintas di Jalan Barawaja tiba-tiba langsung dikeroyok. Korban yang dewasa mengalami luka pada tangan sebelah kiri. Sementara seorang anak di bawah umur mengalami putus pada jari tangan,” terang Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Kapolrestabes mjenyebut, pelaku merupakan kelompok liar yang tidak terkordinir dalam organisasi. Mereka merupakan kelompok sendiri-sendiri dan tidak masuk dalam kelompok B 120. Kapolrestabes telah datang menjenguk kedua korban yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Daya, Makassar. Kondisinya disebutkan sudah mulai membaik. (jul)




×


Parangi Pemudik Asal Kalimantan, Residivis Ditembak

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link