Site icon Berita Kota Makassar

Bapenda Makassar Tertibkan Reklame Tanpa Izin

MAKASSAR, BKM — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melakukan penertiban reklame di hari pertama masuk kerja usai Lebaran Idulfitri 1444 Hijriah, Rabu (26/4). Sejumlah ruas jalan protokol disasar personel Bapenda dengan menggunakan kendaraan roda empat.
Langkah tegas ini dilakukan pihak Bapenda, karena disinyalir maraknya reklame yang muncul dan tidak memiliki izin. Ditambah lagi ketika di Bulan Ramadhan ada beberapa pemasangan reklame spanduk yang tidak memiliki izin di ruas jalan protokol Kota Makassar.

Kepala Bapenda Makassar Firman Pagarra, menjelaskan penertiban reklame ini sebagai bagian dari upaya menjaga estetika kota agar lebih indah dan tidak terlihat semrawut akibat reklame yang dipasang secara sembarangan.

“Ada sekitar 100-200 titik penertiban reklame di seluruh kecamatan dan di seluruh ruas jalan protokol di Kota Makassar. Selain potential loss pendapatan akibat reklame yang tidak memiliki izin, penertiban ini juga untuk menjadikan Kota Makassar lebih teratur secara estetika kota,” ucap Firman.

Mantan Kabag Humas dan Kadis DPM PTSP Pemkot Makassar ini menegaskan, upaya penertiban reklame merupakan salah satu edukasi dan bagian dari upaya peningkatan PAD Kota Makassar.

Adapun pembongkaran reklame di seluruh kecamatan dan ruas jalan protokol ini melibatkan tim gabungan dari Bapenda Kota Makassar dan personel Satpol PP Kecamatan. Semua reklame yang dibongkar kemudian diangkut menggunakan kendaraan Satpol PP. (*)

Exit mobile version