pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bawaslu Temukan 417 Pemilih TMS dalam DPS Maros

MAROS, BKM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros menemukan sebanyak 417 pemilih dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Data tersebut diperoleh jajaran Bawaslu Maros saat melakukan pencermatan DPS pada 12 April hingga 1 Mei 2023.
Terhadap temuan itu, Ketua Bawaslu Maros Sufirman menyebut telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Maros atas temuan dalam pencermatan DPS yang sudah diumumkan sebelumnya.

“Kami menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Maros terkait daftar pemilih per tanggal 1 Mei kemarin, berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan Bawaslu Maros selama masa pengumuman DPS dan tanggapan Masyarakat atas DPS yang telah diumumkan oleh KPU Maros,” kata Sufirman di sekretariat Bawaslu Maros, Jl. Dr. Ratulangi No. 75, Maros, Selasa (2/5).

Sufirman merincikan 417 data pemilih TMS dalam DPS yang mesti dilakukan perbaikan tersebut tersebar di 14 Kecamatan, terdiri dari kategori data pemilih sudah meninggal sebanyak 245 orang, berstatus Anggota TNI/Polri 8 orang, sudah pindah domisili 7 pemilih, 156 data pemilih ganda, dan 1 orang warga belum cukup umur.
Selain itu, Bawaslu Maros juga menemukan adanya data pemilih yang memenuhi syarat (MS), tetapi belum terdaftar di DPS, yakni sebanyak 11 orang yang ditemukan di dua kecamatan yaitu di Kecamatan Mandai dan Kecamatan Maros Baru, dan terdapat ketidakcocokan elemen data pemilih dalam DPS sebanyak 1 orang. Kemudian, adanya salah penempatan TPS/terpisah jauh lokasi TPS engan tempat tinggal warga yang bersangkutan, sebanyak lima pemilih.

“Saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu Maros diharapkan dapat membantu KPU dalam meningkatkan kualitas daftar pemilih sementara. Bawaslu juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan apabila terdapat ketidaksesuaian data pada daftar pemilih sementara yang dirilis oleh KPU, ” terang Kordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi Bawaslu Maros ini.
Dengan demikian, saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Maros diharapkan dapat menjadi acuan bagi KPU dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilihan, untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas daftar pemilih sementara, sehingga pemilihan yang akan datang dapat berjalan dengan lebih lancar dan akurat.

“Kami minta KPU Maros agar cermat, teliti, dan profesional dalam menyusun daftar pemilih, sebab DPS tersebut akan dijadikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) setelah mendapat masukan dan tanggapan masyarakat,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, jadwal perbaikan DPS Panitia Pemungutan Suara 24 April hingga 7 Mei 2022. (rif)




×


Bawaslu Temukan 417 Pemilih TMS dalam DPS Maros

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link