MAKASSAR, BKM — Jajaran Polrestabes Makassar menggerebek gudang tempat pembuatan busur panah bertempat di Jalan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Jumat (28/4).
”Satu tersangka diamankan berinisial A (20), warga Tallo sudah membuat barang-barang ini (busur) kurang lebih empat bulan,” ungkap Kombes Pol Mukhamad Ngajib saat konferensi pers di Polrestabes Makassar, Jumat (28/4).
Motifnya tersangka membuat, menguasai, menyimpan, menggunakan/memperjualbelikan senjata tajam alat penusuk. Terungkap berdasarkan dari hasil informasi masyarakat terhadap seorang yang patut diduga membawa senjata tajam.
Kemudian personel patroli melakukan penggeledahan. Terduga pelaku lari ke sebuah gudang. Kemudian petugas menangkap tersangka. Ternyata, di dalam gudang itu ada bahan yang digunakan untuk pembuatan daripada busur panah.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat No. 12 Tahun 1951 lembaran Negara Nomor 78 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
”Mari kita sama-sama seluruh masyarakat Kota Makassar untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang aman dan kondusif tentunya tidak ada tawuran di Kota Makassar apalagi sampai melakukan begal. Apabila melakukan tawuran dan mengakibatkan terancamnya nyawa orang lain atau melukai dan juga sampai terjadi korban jiwa akan ditindak tegas terukur,” tutur Kapolrestabes Makassar. (jul)