MAKASSAR, BKM — Tim penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi penyimpangan dana pensiun dan bonus tentiem karyawan di PDAM Kota Makassar tahun 2017 ke JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Makassar periode 2017-2019 Haris Yasin Limpo, yang juga adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, serta Direktur Keuangan PDAM 2017-2019 Irawan Abadi. Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan tim penyidik Kejati Sulsel setelah JPU selaku jaksa peneliti menyatakan berkas penyidikan kasus tersebut telah lengkap (P-21). Serta telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan, baik itu secara formil maupun secara materil.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, membenarkan hal tersebut. “Penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Makassar di Lapas klas IA Makassar,” ujar Soetarmi, Selasa (2/5).
Dalam kasus ini, kedua tersangka dianggap tidak mengindahkan aturan Permendagri No 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, serta Perda No. 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017. Oleh karena beranggapan bahwa pada tahun berjalan kegiatan, yang diusahakan memperoleh laba. Sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggung jawabnya, melainkan tanggung jawab direksi sebelumnya. Sehingga mereka berhak untuk mendapatkan pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi, yang merupakan satu kesatuan dari penggunaan laba.
Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus/jasa produksi serta premi Asuransi Dwiguna jabatan bagi wali kota dan wakil wali kota Makassar, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar, khususnya PDAM dengan nilai total sebesar Rp20.318.611.975,60.
Kedua tersangka disangkakan telah melanggar dalam primair pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Dalam waktu dekat kasus kedua tersangka ini secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk disidangkan, ” tandas Soetarmi. (mat)