Site icon Berita Kota Makassar

Kasus Kredit Fiktif Rp2,2 Miliar Naik ke Penyidikan

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep telah meningkatkan status penanganan dugaan korupsi penyalahgunaan rekening dan kredit nasabah di salah satu bank berplat merah di Kabupaten Pangkep pada tahun 2016 hingga 2022. Penyidik Kejari telah menaikannya dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkajene Kepulauan Toto Roedianto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Soetarmi, membenarkan hal itu. Peningkatan status penanganan kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-173/P.4.27/Fd.1/05/2023 tanggal 2 Mei 2023.
”Berdasarkan ekspose bersama, terdapat potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp2.246.111.796, dengan indikasi pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan penyaluran kredit KUR/Ritel pada bank cabang di Kabupaten Pangkep,” ungkap Soetarmi, Rabu (3/4).

Modusnya, kata Soetarmi, penggunaan/penguasaan rekening dan kartu ATM nasabah yang berlangsung sejak 7 Maret 2016 hingga 31 Desember 2022. “Kredit yang digunakan sebagian oleh debitur dan sebagian oleh orang lain atau yang biasa disebut dengan kredit tempilan,” terangnya.
Pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan uangnya dikuasai atau digunakan seluruhnya oleh orang lain yang bukan debitur atau yang biasa disebut dengan kredit topengan.

Penundaan atau penyalahgunaan setoran dari debitur melalui rekening penampungan EDC collection bank.
Penyimpangan tersebut melanggar Surat Keputusan No: PP-Dir/KRD/12/2018 tanggal 31 Desember 2012 tentang pelaksanaan kredit Ritel Bank. Khususnya tentang prinsip kehati-hatian dalam perkreditan.
Surat Edaran Nomor: SE. 48-Dir/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin. Surat Nomor: 104-DIR/DKP/05/2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan Bank. Surat Edaran Nose: 09-DIR/ADK/05/2016 tanggal 28 Mei 2015 tentang Kupedes BAB VIII tentang Agunan. (mat)

Exit mobile version