Site icon Berita Kota Makassar

245 Orang Sudah Meninggal Dunia Masuk DPS

MAROS, BKM — Badan Pengawas Pemili (Bawaslu) Kabupaten Maros menemukan sebanyak 417 pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Data tersebut diperoleh jajaran Bawaslu Maros saat melakukan pencermatan DPS pada 12 April sampai 1 Mei 2023.

Terhadap temuan itu, Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, menyebutkan, telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Maros atas temuan dalam pencermatan DPS yang sudah diumumkan sebelumnya.
”Kami menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Maros terkait daftar pemilih per tanggal 1 Mei kemarin, berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan Bawaslu Maros selama masa pengumuman DPS dan tanggapan Masyarakat atas DPS yang telah diumumkan KPU Maros,” kata Sufirman, di Sekretariat Bawaslu Maros, Jalan Dr Ratulangi No 75, Maros.
Sufirman merincikan 417 data pemilih TMS dalam DPS yang mesti dilakukan perbaikan tersebut tersebar di 14 kecamatan, terdiri dari kategori data pemilih sudah meninggal sebanyak 245 orang, berstatus anggota TNI/Polri 8 orang, sudah pindah domisili 7 pemilih, 156 data pemilih ganda, dan 1 orang warga belum cukup umur.
Selain itu, Bawaslu Maros juga menemukan adanya data pemilih memenuhi syarat tetapi belum terdaftar di DPS, yakni sebanyak 11 orang yang ditemukan di dua kecamatan, yaitu di Kecamatan Mandai dan Kecamatan Maros Baru, dan terdapat ketidakcocokan elemen data pemilih dalam DPS sebanyak 1 orang.

Kemudian, adanya salah penempatan TPS/terpisah jauh lokasi TPS dengan tempat tinggal warga yang bersangkutan, sebanyak 5 pemilih.
”Saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu Maros diharapkan dapat membantu KPU dalam meningkatkan kualitas daftar pemilih sementara. Bawaslu juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan apabila terdapat ketidaksesuaian data pada daftar pemilih sementara yang dirilis oleh KPU,” terang Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi Bawaslu Maros.

Dengan demikian, saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu Maros diharapkan dapat menjadi acuan bagi KPU dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilihan, untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas daftar pemilih sementara, sehingga pemilihan yang akan datang dapat berjalan dengan lebih lancar dan akurat.
”Kami minta KPU Maros agar cermat, teliti, dan profesional dalam menyusun daftar pemilih. Sebab, DPS tersebut akan dijadikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) setelah mendapat masukan dan tanggapan masyarakat,” tegasnya. (ari/c)

Exit mobile version