GOWA, BKM — Pemerintah Kabupaten Gowa menandatangani kerja sama pengelolaan persampahan dengan PT Limbung Limbah Perkasa (LLP). Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan antara Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dengan Direktur Utama PT Limbung Limbah Perkasa Muhammad Saleh, Senin (8/5) usai coffee morning di Baruga Karaeng Pattingaloang kantor Pemkab Gowa.
Untuk kerja sama ini, Bupati Adnan mengatakan nantinya Kabupaten Gowa yang akan menyiapkan lahan dan bangunan, sementara PT Limbung Limbah Perkasa yang menyiapkan mesin pengolahannya.
“Iya, jadi Pemkab Gowa yang siapkan lahannya. Sementara kami siapkan mesin dan sistem untuk pengolahan limbah sampah yang ada di TPA Bajeng, ” jelas Dirut PT Limbung Limbah Perkasa Muhammad Saleh.
Dikatakan Saleh, dalam operasional pengolahan limbah atau sampah ini, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gowa. DLH tetap menangani pengambilan sampah dari masyarakat dan membawanya ke TLA di Caddika, Limbung, Kecamatan Bajeng.
“Iya, nanti di TPA kami yang sortir mana sampah yang berguna dan mana yang akan dibuang. Jadi kami ada trik khusus yang memilah di TPA,” jelas Saleh.
Diakui Saleh, semua daerah memiliki kendala terkait persampahan. Regulasi yang dibuat masih kurang, jadi pihaknya pun menjemput itu di hilir.
“Kami sudah mengedukasi masyarakat. Namun karena armada dan tim yang tidak memadai sehingga kita yang kelola nanti di TPA menggunakan mesin pemilah. Jadi misalnya jika total sampah 100 persen atau 165 ton yang diolah, yang kembali ke TPA tersisa 30 persen inilah yang akan terbuang ke TPA,” papar Saleh di hadapan Bupati Gowa dan para pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa yang hadir dalam penandantangan MoU tersebut.
Saleh pun berharap dengan adanya pengelolaan sampah yang optimal ini, maka diakuinya pihaknya bisa membantu Pemkab Gowa untuk bisa meraih Adipura.
Sementara itu Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, mengatakan semua kabupaten memiliki permasalahan terkait sampah, bukan hanya Kabupaten Gowa.. “Jika soal sampah ini tidak diantisipasi dengan baik dan tidak dilakukan dari sekarang, maka ini seperti bom waktu yang akan meledak beberapa tahun ke depan. Oleh karena itu ini harus dilakukan antisipasi dari sekarang. Kenapa harus dilakukan antisipasi, karena BPS (Badan Pusat Statistik) menunjukkan pertumbuhan penduduk Kabupaten Gowa setiap tahunnya 4 persen karena urban, sehingga kita sulit sekali untuk melakukan pengelolaan sampah, kalau misalnya kita tidak berkolaborasi dengan seluruh pihak. Apalagi orang yang betul-betul berkompeten menangani persoalan sampah, ” kata Adnan menjelaskan alasan dilakukan MoU dengan PT Limbung Limbah Perkasa ini.
Dikatakan Adnan, saat ini Pemkab melakukan MoU dan target tahun ini semuanya telah selesai, sehingga tahun depan ini sudah bisa bekerja. “Iya, kita berharap tahun depan operasionalnya sudah terlaksana dari jumlah total sampah yang masuk ini itu bisa direduksi sampai dengan 70 persen. Jadi sisa 30 persen lagi yang akan masuk ke TPA, sehingga kita tidak perlu lagi memikirkan luas lahan untuk sampah yang ada, ” kata Adnan.
Adnan pun yakin jika penanganan sampah ini berjalan dengan baik, maka satu tahun ke depan Kabupaten Gowa bisa meraih piala Adipura.
Penandatanganan MoU dihadiri Saut Marpaung selaku Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Sampah
Indonesia (APSI) sebagai asosiasi yang menaungi PT LLP. PT LLP sendiri memimpin konsorsium yang terdiri dari gabungan beberapa perusahaan yangtelah memiliki pengalaman dan rekam jejak di bidang pengolahan sampah.
Sweepsmart B.Vdari Belanda akan memimpin di bidang teknologi, sementara PT Milion Limbah Indonesia selakuinduk usaha dari PT LLP akan menggunakan pengalamannya di bidang daur ulang sampah plastik untuk memulihkan sampah plastik yang diperoleh.
Fasilitas Pengolahan Sampah Terpadu ini sendiri bertajuk Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Berbasiskan Total Value Recovery (TPST-TVR). TPST-TVR ini nantinya akan mengolah Mixed Solid Waste (MSW) yang masuk ke TPA Pabengtengan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Alih-alih langsung memenuhi TPA, MSW tersebut akan diolah menjadi berbagai bahan daur ulang, kompos hingga menjadi Refuse Derived Fuel (RDF). RDF ini kemudian dapat digunakan sebagai bahan bakar terbarukan pengganti batubara.
TPST-TVR ini didesain untuk dapat menerima 275 ton MSW per hari dan memulihkan hingga 70 persen, sehingga hanya menyisakan kurang dari 30 persen sampah yang kembali ke TPA. Oleh karenaitu, diharapkan dengan adanya TPST-TVR ini dapat mendukung semangat Kabupaten Gowa untuk memiliki rangkaian pengolahan sampah yang tuntas dan berkelanjutan. (sar)