MAKASSAR, BKM — Kasus dugaan pemalsuan ijazah AWB, seorang oknum kepala desa di Kabupaten Enrekang, kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Enrekang.
Dalam pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), oknum AWB dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2, yakni atas indikasi pemalsuan ijazah SD di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Enrekang.
Dalam konferensi pers kuasa hukum Fahrul, Burhan Kamma Marausa, di Makassar, akhir pekan lalu, menyampaikan rasa syukurnya karena kasus dugaan pemalsuan ijazah seorang oknum kepala desa di Enrekang yang dilaporkan kliennya beberapa waktu lalu, akhirnya diajukan ke meja hijau.
”Sykur Alhamdulillah. Kami senang proses hukum terus berjalan. Kami akan kawal terus kasus ini hingga selesai,” tandas Burhan Kamma Marausa
Pada kesempatan tersebut, Burhan Kamma juga menyampaikan apresiasinya kepada Aparat Penegak Hukum, yaitu Polda Sulsel, Kejati Sulsel, dan Kejari Enrekang yang memberi perhatian besar terhadap kasus ini. Sehingga kasus ini pun akhirnya memasuki persidangan.
”Dari informasi yang kami dapatkan, oknum AWB sudah ditahan di Lapas Enrekang berstatus tahanan titipan jaksa,” ujar Bram, sapaan akran Burhan Kamma Marausa. (mir)