pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dewan Kembali Soroti Sistem Denda dan Parkir Liar

MAKASSAR, BKM– Sistem perparkiran di kota Makassar termasuk penanganan juru parkir liar ternyata belum bisa dibendung oleh Pemerintah Kota Makassar. Begitupun penerapan skemanya lewat program parking blocking space atau denda parkir masih diragukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar.

Memang sebelumnya, Perumda Parkir Makassar Raya akan merombak sistem perparkiran di Kota Makassar. Dimana badan usaha eksisting yang kerap membuat macet akan diberikan denda. Skemanya lewat program parking Blocking Space.
Sekretaris Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham mengatakan, komitmen dalam menertibkan parkir tidak bisa dilakukan efektif jika tidak dilakukan secara berkesinambungan. Apalagi tidak ada komitmen di antara organisasi perangkat daerah (OPD) dan perumda dalam bekerjasama untuk mengatasi parkir yang kian hari semakin semrawut.

“Saya kira semua usaha untuk menertibkan parkir liar sudah dilakukan, tapi bagaimana bisa hilang jika tidak ada upaya berkala dilakukan dalam penertiban. Ditambah kerjasama ini kurang, kalau betul-betul mau ditertibkan lakukan secara bersama-sama dan tagih komitmen perumda ini,”ungkapnya,akhir pekan lalu.
Lanjut Legislator Fraksi Nasdem Makassar ini bahwa sistem perparkiran di Kota Makassar dengan sistem badan usaha eksisting yang kerap membuat macet akan diberikan denda, tentu perlu ditinjau apalagi belum pernah menerapkan skema program parking Blocking Space tersebut.
“Saya kira itu perlu diapresiasi, karena segala upaya perlu dilakukan untuk mengatasi parkir liar ini. Tapi sistem itu harus sejalan dengan pelayanan yang juga harus dibenahi. Jangan sampai perumda hanya fokus mencari pendapatan asli daerah (PAD) namun justru menyisakan pelayanan parkir yang buruk di Makassar,”jelasnya.
Hal senada dikatakan anggota Komisi B DPRD Makassar, Hasanuddin Leo. Ia menegaskan, parkir liar memang cukup meresahkan, apalagi kini parkir tidak ditindaki tegas oleh aparat. Bahkan implementasi kebijakan masih butuh pendalaman lebih jauh.
Untuk itu, ia menilai upaya mendorong regulasi baru dalam blocking space ini jangan sampai justru mengaburkan masalah yang tengah dihadapi perumda, terkait parkir liar yang marak di kota Makassar.

“Blocking space ini jangan salah, harus dipikirkan, tadi disampaikan biaya operasional dikurangi termasuk penertiban, namun justru jadi tanda tanya apakah ini justru lari dari masalah parkir liar, jangan sampai sudah tidak mampu bikin lagi suatu sistem baru,”katanya.
Terlebih lagi, sesuai pemaparan perumda Parkir Makassar Raya dimana setidaknya ada sekitar 700-san badan usaha, yang bisa di-block oleh perumda. Dimana potensinya pun itu bisa sampai Rp6 milliar. Menurutnya perlu ada data yang valid terkait hal ini, meski diklaim sudah ada tim belum ada laporan yang sampai ke DPRD Makassar hingga kini.
“Rp6 milliar itu dari mana, berapa per itemnya, ini yang masih perlu dikaji, juga memerlukan koordinasi dari PTSP sebab masalah izin perparkiran juga harus masuk ke dalamnya. Jadi jangan buka usaha to tapi tidak disertai rekomendasi sudah memiliki izin untuk perparkiran,”tuturnya.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Humas PD Parkir Makassar, Asrul menjelaskan PD Parkir setiap saat mengidentifikasi oknum juru parkir yang melakukan pungutan di luar batas yang telah diatur.
“Tim sudah mengidentifikasi oknum juru parkir yang melakukan pungutan di atas ketentuan dan akan diberikan sanksi tegas,” ungkap Asrul.(ita)




×


Dewan Kembali Soroti Sistem Denda dan Parkir Liar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link