MAKASSAR, BKM–Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Gunawan Mashar mengemukakan bila pihaknya telah mengembalikan berkas daftar bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang diserahkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Makassar, Senin (8/5).
Gunawan mengakui bila PKS sudah sejak awal menyampaikan akan datang menyerahkan daftar Bacalegnya, namun berdasakan hasil pemeriksaan, KPU Makassar menyatakan bila dokumen yang disiapkan oleh PKS belum lengkap. “Kami melakukan pemeriksaan dokumen, ternyatak belum semuanya lengkapa,”ujar Gunawan.
Dijelaskan bahwa PKS juga mengakui bila berkasnya belum lengkap hanya saja datang untuk menyerahkan formulir seremoni.
Menurut Gunawan, pengajuan nama Bacaleg ada dua hal yang dilakukan. Parpol mengunggah dokumen persyaraan Caleg di Silon, Jika progresnya 100 persen, akan ada dokumen yang otomatis keluar di Silon. “Itu nanti yang didownload namanya dokumen B daftar pengajuan partai politik dan persetujuan dari DPP. Dan itu nanti yang diunggah oleh mereka kemudian dokumen fisiknya itu yang dibawah,”jelas Gunawan.
Untuk itu, KPU belum masuk disetiap Bacalenya, apakah memenuhi syarat atau tidak, karna itu dilakukan saat verifikasi pada tanggal 15 hingga 24 mei. “Disitu baru kami bisa membuka item dokumennya untuk memeriksa apakah dokumen itu sah atau tidak,”tegas Gunawan. (jun/rif)