SIDRAP, BKM–Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Umum Tahun 2024 di Aula Kantor Kecamatan MaritengngaE, Kabupaten Sidrap, Selasa (9/5).
Pleno terbuka DPSHP sendiri dihadir Ketua dan Anggota PPK, Ketua dan Anggota Panwascam Forkopimcam, Parpol dan PPS Se Kecamatan MaritengngaE.
Ketua PPK Maritengngae, Walid As menyampaikan terimakasih kepada seluruh stekholder yang telah berpartisipasi dalam penyusunan DPSHP. Tahapan ini akan kami kelola secara cermat guna memastikan warga Kecamatan MaritengngaE terdaftar sebagai Pemilih pada Pemilu 2024.
“PPK MaritengngaE akan terus mendorong dan memotivasi penyelenggara ditingkat PPS bekerja secara mandiri dan profesional,”harap Walid As.
Pada kesempatan yang sama, Anggota PPK Divisi Data, Hastari juga menyampaikan bahwa proses pendaftaran pemilih pasca penetapan Daftar Pemilih Sementara berdasarkan Peraturan KPU NO 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dan Keptusan KPU No 27 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Pemilu 2024.
Rapat Pleno DPSHP Kecamatan MaritengngaE ditutup oleh Ketua PPK dengan membacakan Berita Acara pleno. Hasilnya DPSHP Kecamatan MaritengngaE berjumlah 38.836 Pemilih, jumlah TPS 143 yang tersebar di 12 kelurahan/desa.
Camat MaritegngaE, Mustari Kadir, turut mengapresiasi dan menyampaikan agar PPK dan PPS dapat bekerja melaksakan tahapan Pemilu 2024 secara transparan, akuntabel dan profesional.
“Sikap netralitas pada teman-teman PPK dan PPS saya harapkan untuk menciptakan Pemilu yang profesional dan berkeadilan di daerah kita ini Sidrap,” tandasnya. (ady/rif/c)