MAKASSAR, BKM — Lima pelaku tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban bernisial FZ meninggal dunia, di Jalan Barukang I Nomor 46 Kelurahan Pattingalloang, Kecamatan Ujung Tanah, berhasil diamankan personel Polres Pelabuhan Makassar.
Mereka masing-masing berinisial II alias Coki (26), RY alias Ikki (26), SN (20), MI alias Andi (17) dan AL (15). Selain kelimanya, hingga saat ini masih ada pelaku lainnya yang masih dalam pencarian aparat kepolisian,
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Prianto, Selasa sore (9/5) saat merilis pengungkapan kasus ini, mengatakan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu terjadi di dalam rumah atau toko milik Abd Syukur, di Jalan Barukang 1, Minggu (23/4) 2023 pukul 14.00 Wita.
Kelima pelaku diduga melakukan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap korban FZ yang merupakan residivis kasus pencurian.
Selain kelima pelaku, terdapat beberapa orang lainnya yang sekarang masih dalam pencarian. Mereka yang diamankan punya peran berbeda. Pelaku Coki misalnya, ia memukul korban dengan menggunaan kepalan tangan kanan yang mengarah dan mengenai lengan kanan dan pipi sebelah kiri. Tindakan itu dilakukan sebanyak dua kali. Ia melakukan pemukulan secara berulang kali pada bagian wajah korban.
Sedangkan pelaku Ikki memukul menggunaan kepalan tangan kanan yang mengarah dan mengenai wajah sisi kanan secara berulang kali. Saat korban jatuh di atas ranjang, ia menendang menggunakan kaki kanan ke arah punggung korban sebanyak dua kali, melakukan pemukulan menggunakan balok kayu ke arah kaki korban dan juga mengenai kepala korban.
“Untuk pelaku MI, juga melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan kanan ke arah wajah koban dan mengenai sisi kanan wajah dan bahu korban yang dilakukan berulang kali. Sementara pelaku SN juga melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan kanan ke arah koban yang dilakukan berulang kali. Sedang AL, melakukan pemukulan menggunakan sapu lidi sebanyak tiga kali dan melempar batu yang mengenai kepala korban dengan menggunakan batu bata merah yang terbungkus campuran,” terang AKBP Yudi Prianto.
Disebutkan Kapolres Pelabuhan Makassar, terkait pelaku dibawah umur, ada dua orang yang tidak dilakukan penahanan. Namun, orang tua dari dua orang pelaku tersebut menitipkan kepada polisi dengan alasan keamanan anaknya serta didampingi oleh Bapas dan LBH APIK.
Dalam kasus ini sejumlah barang bukti diamankan polisi. Di antaranya satu batu bata merah yang terbungkus campuran semen, satu unit digital video recorder, satu lembar celana panjang levis merk Cheat Monday warna hitam.
Atas perbuatannya, para pelaku pasal yang disangkakanÂ
Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 KUHPidana juncto Pasal 55, 56 KUH Pidana. Ancaman hukuman untuk pasal 170 Ayat (2) Ke 3 KUHPidana, yakni 12 tahun penjara, dan pasal 55, 56 KUHPidana diancam sebagai pelaku tindak pidana. (jul)