pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Mantan Kepala BPKAD Takalar Terancam 20 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar

MAKASSAR, BKM — Terdakwa mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD), Kabupaten Takalar Gazali Machmud terancam pidana 20 tahun penjara. Ia dijerat pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan jual beli pasir laut di Kabupaten Takalar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Irfan dalam dakwaannya, mengatakan bahwa terdakwa pada tahun 2020 saat menjabat sebagai kepala BPKAD Kabupaten Takalar telah terbukti bersalah melanggar pasal berlapis. Terdakwa dalam dakwaan primair terbukti melanggar pasal 2 ayat (1), juncto pasal 18 ayat (1) huruf (b), UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipkor), sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, serta juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 KUHP.
Sementara dalam dakwaan subsidaer melanggar pasal 3, juncto pasal 18 ayat (1) huruf (b) UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, serta juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 KUHP.

“Ada dua pasal yang dijeratkan terdakwa dengan ancaman pidananya selama 20 tahun penjara,” kata Andi Irfan di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa, (9/5).
Lebih lanjut Andi Irfan menuturkan, dalam perkara tersebut total kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp7,061 miliar. Oleh terdakwa telah dilakukan pengembalian sebanyak dua kali. Pertama pada 30 Januari 2023 sebesar Rp2 miliar oleh PT Benteng Laut Indonesia. Kedua pada 3 Maret pengembalian sebesar Rp4,579 miliar oleh PT Alefu Karya Makmur. Sehingga ditotal sebesar Rp6,579 miliar. “Masih ada kekurangan sebesar Rp482 juta yang belum dikembalikan,” sebutnya.
Terdakwa Gazali Mahmud melalui penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi. Pihaknya keberatan atas dakwaan JPU. “Kami akan ajukan eksepsi,” ucapnya.
Ketua majelis hakim Abdul Rahman Karim, menuturkan terdakwa diberikan waktu sepekan untuk mengajukan eksepsi. Sidang kembali akan digelar pada Selasa (16/5) mendatang. “Kita tunda sepekan. Kalau bisa sidang kita gelar agak pagi,” ujarnya.

Terbongkarnya penyimpangan dalam kasus ini, pada Februari sampai Oktober 2020 di wilayah Kecamatan Galesong Utara telah dilakukan pengerukan tambang pasir oleh PT Boskalis Internasional Indonesia. Hasil tambang tersebut digunakan untuk reklamasi proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C.
Saat itu tersangka menggunakan nilai pasar/harga dasar pasir laut sebesar Rp7.500 per meter kubik yang bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar. Dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulsel, sebesar Rp10 ribu per meter kubik.

Penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,06 miliar. Hal tersebut sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan serta audit perhitungan kerugian keuangan negara atas penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah Takalar.
Dalam perkara ini juga, Kejati Sulsel kembali menetapkan dua orang tersangka baru pada Senin, 8 Mei. Mereka adalah mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah BPKD Takalar 2020, Juharman (46) yang saat ini menjabat sebagai Kabid Kepemudaan di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Takalar serta Kabid Pajak dan Retribusi Daerah BPKD Takalar Hasbullah (50). (mat)




×


Mantan Kepala BPKAD Takalar Terancam 20 Tahun Penjara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link